
SURABAYA (wartadigital.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur atau yang disebut PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/12/2024).
Dalam penyampaian jawabannya, Adhy menilai bahwa perubahan nomenklatur BUMD dari PT Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda) pada dasarnya dapat memperluas bidang usaha PT. BPR Jatim (Perseroda). “Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Syariah,” ujarnya.
Dijelaskannya PT BPR Jatim (Perseroda) juga dapat memperluas jaringan kantor dan layanan usaha, antara lain berupa penyediaan layanan cash in dan cash out serta mobile banking.
Selain itu, Adhy juga menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, terkait strategi dan regulasi yang akan diterapkan untuk menciptakan diferensiasi yang jelas antara Bank Perekonomian Rakyat Perseroda dengan Bank Jatim. Sehingga dapat mencegah timbulnya potensi konflik kepentingan dalam melayani segmen pasar yang sama.
“Kami jelaskan bahwa segmentasi pasar PT BPR Jatim (Perseroda) sesuai visi dan misinya adalah fokus pada pengembangan usaha UMKM terutama di sektor pertanian skala mikro. Sedangkan Bank Jatim segmen pasar lebih fokus pada pembiayaan sektor usaha menengah ke atas,” terangnya.
Adhy melanjutkan, PT BPR Jatim (Perseroda) telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kesiapan proses pembentukan Raperda ini, dan secara paralel telah dilakukan pembahasan bersama dengan para pemangku kepentingan. “Untuk pelaksanaan sosialisasi atas transformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat kepada Masyarakat utamanya akan menjadi tugas institusi PT BPR Jatim (Perseroda),” katanya.
Harapannya, lanjut Adhy, dengan disahkannya Perda ini, maka akan dilaksanakan program yang dapat menyentuh langsung bagi kinerja UMKM. Oleh karena itu, meskipun hanya merupakan perubahan nomenklatur, namun PT BPR Jatim harus tetap komitmen bagi kegiatan perekonomian masyarakat.
Lebih lanjut, menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat mengenai permohonan keterangan terkait data perkembangan pelaksanaan “fungsi perbankan BPR Jawa Timur” secara komprehensif, termasuk capaian kinerja selama ini dan proyeksinya bagi peningkatan perekonomian rakyat Jatim. “Sampai saat ini PT BPR Jatim (Perseroda) telah menyalurkan kredit kepada sektor UMKM Produktif sebesar 92 persen dari total portofolio kredit,” katanya.
Terkait target kinerja yang telah dicapai PT BPR Jatim (Perseroda) dijelaskannya selama ini realisasi target PT BPR Jatim (Perseroda) sesuai dengan target dalam Rencana Bisnis Bank yang disusun, termasuk realisasi deviden. “Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur telah memberikan program subsidi bungamelalui Program Kredit Sejahtera (Prokesra), dan penyaluran Dana Bergulir (Dagulir) dan Program Paket Kredit Pertanian Jawa Timur (PKPJ),” lanjutnya.
Adhy menambahkan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur juga telah mempersiapkan langkah-langkah apa yang dipersiapkan guna mewujudkan maksud dan tujuan Raperda ini secara spesifik. “Kami ingin bahwasanya Bank Perekonomian Rakyat ini akan menggerakkan perekonomian Jawa Timur dan memberikan akses keuangan yang besar kepada warga Jawa Timur,” harapnya. pri