
SAMPANG (wartadigital.id) – Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan DPO pelaku kasus pencurian dengan pemberatan atas nama SS (17) yang beralamat di Desa Napo Kecamatan Omben Kabupaten Sampang – Madura.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz SIK, MSi yang diwakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan kejadian penangkapan DPO kasus pencurian dengan pemberatan atas nama SS.
Iptu Sunarno SH menjelaskan bahwa pelaku SS diamankan Tim Buser Satreskrim di sekitaran Monumen Trunojoyo Sampang, Senin (24/5/2021) pukul 12.30.
“Dari kejadian tersebut telah disita barang bukti berupa 1 unit TV merek Sharp 32 inch, 1 Power Amplifier, 2 unit salon merek Meganox, 1 unit DVD merek Philips, 2 kg gula tanpa merek, 2 sak beras, 2 kg gula merek Gulaku, 3 kg gula merek Rose Brand, 1 kg gula merek Indomaret, 2 buah parfum merek Oud, 1 buah setrika, 1 parfum merek gemstone, sepasang sepatu warna cokelat dan tas selempang warna coklat,” kata Kasubbag Humas Polres Sampang, Selasa (25/5/2021).
Iptu Sunarno SH menuturkan bahwa tersangka SS usia 17 tahun yang beralamatkan di Desa Napo Kecamatan Omben Kabupaten Sampang diamankan tim Buser Satreskrim Polres Sampang karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan TKP rumah kosong di Dusun Sogiyan Barat, Desa Sogiyan Kecamatan Omben, Sabtu (14/5/2021).
Mantan Kapolsek Robatal kesatuan Polres Sampang juga menjelaskan bahwa saat menjalankan aksinya, tersangka SS bekerja sama dengan tersangka M yang sudah berhasil diamankan Polsek Omben kesatuan Polres Sampang di Kabupaten Surakarta Jawa Tengah dan langsung dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Sampang karena usia pelaku masih di bawah umur dan sudah divonis hakim PN Sampang.
“Setelah melakukan aksi jahatnya tersangka SS melarikan diri ke Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah dan sempat juga melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor bahkan sampai menjalani vonis hukuman di rumah tahanan Boyolali,” lanjut Kasubbag Humas Polres Sampang.
Penyidik Satreskrim Polres Sampang dalam pemeriksaan dan penyidikan perkara ini sudah berkoordinasi dengan Peksos Kabupaten Sampang dikarenakan usia tersangka yang masih dibawah umur. “Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka termasuk melaksanakan rapid test,” pungkas Iptu Sunarno SH. jok