wartadigital.id
EkbisHeadline

Posko THR Diluncurkan, Silakan Lapor Kalau THR Tak Dibayar

Posko THR Keagamaan Tahun 2021 resmi diluncurkan di Jakarta, Senin (19/4/2021).

 

JAKARTA (wartadigital.id)  –  Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 resmi diluncurkan. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Ida menjelaskan, Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum. “Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,” jelas Ida.

Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.00.

“Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021,” paparnya.

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

“Saya berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha,” pungkas Ida. ren

Related posts

ITS Sepakati MoU dengan PT Pertamina International Shipping

redaksiWD

Aturan Baru Mendikbudristek, Mahasiswa S1 Kini Tidak Wajib Buat Skripsi

redaksiWD

Emil Dardak Tekankan Pentingnya Pendidikan bagi Pejabat Administrator dan Pengawas

redaksiWD

Leave a Comment