JOMBANG (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro). Hal ini menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor 05 Tahun 2021. Pemberlakuan perpanjangan PPKM sendiri dilaksanakan mulai Selasa (9/3/2021) hingga Senin (22/3/2021) mendatang.
Pemerintah meminta agar posko PPKM di tingkat desa kembali diperketat, agar rantai penyebaran Covid-19 di Jombang segera turun dengan signifikan, dan kembali menjadi zona hijau. “Sesuai intruksi dan surat edaran dari Kemendagri untuk memperpanjang PPKM yang akan dilaksanakan mulai 9-22 Maret 2021,” kata Sekda Jombang Akhmad Jazuli, Selasa (9/3/2021).
Pelaksanaan PPKM mikro ini mengharuskan semua kegiatan yang melibatkan orang banyak, dibatasi hingga 50 persen. Kegiatan belajar mengajar secara online atau daring, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall, maksimal buka sampai pukul 21.00.
Pihaknya juga berharap agar masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, serta mematuhi peraturan saat pelaksanaan PPKM mikro. Dengan demikian, penyebaran virus covid-19 di Jombang bisa segera berakhir, dan menjalankan kehidupan seperti biasanya. “Kami harap masyarakat bisa mengerti keadaan yang ada saat ini. Serta lebih ditingkatkan lagi dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. oni