
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat bertemu Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sabtu (27/3/2021).
GRESIK (wartadigital.id) – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Gresik sampai saat ini baru di angka 67%. Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani segera menyelesaikan DTKS agar bisa memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) penanganan dampak pandemi Covid-19 tahap 2. Adapun besaran bantuan yang disalurkan adalah Rp 300.000 yang disalurkan kepada 10 juta keluarga di Indonesia.
“Saya minta hari ini selesai 100 persen, kami bisa bantu masyarakat full (kalau sudah) 100%,” kata dia di pendopo, Sabtu (27/3/2021).
Selain itu, Risma mempersilakan jika ada penambahan data usulan yang akan dimasukkan, dan Kemensos akan memberikan bantuan sesuai dengan usulan yang diberikan. “Pemberdayaan masyarakat juga (tolong) dipetakan Pak Bupati dengan jajarannya untuk apa-apa saja yang bisa kami bantu untuk pemberdayaan,” lanjut dia.
Risma menegaskan DTKS harus sepadan dengan data kependudukan. Menurutnya, pengumpulan data memang membutuhkan waktu yang lama, namun jika sampai Sabtu malam masih belum selesai 100 persen, Risma mengaku akan menerjunkan tim dari Kemensos ke Gresik untuk ikut membantu.
“Terakhir nanti malam jam 23.00, kalau besok saya lihat masih kurang, nanti akan saya kirim orang untuk kesini membantu untuk memadankan,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mengapresiasi perhatian yang luar biasa dari Menteri Sosial untuk warga Gresik, hingga menyempatkan hadir di Gresik di akhir pekan. “Ada kepedulian luar biasa. Kabupaten Gresik yang menjadi perhatian, kami memang harus maksimal agar persoalan-persoalan di Gresik ini bisa teratasi,” imbuh Fandi. put, med
Cara Cek Terdaftar DTKS
Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Klik laman dtks.kemensos.go.id
- Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS
- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih
- Masukkan kode yang tertera
- Lantas klik Cari
- Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum