Satreskrim Polres Sampang Ringkus Pelaku Jambret HP

 

Fathorrohman alias Rohman, warga Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan menjalani pemeriksaan di Polres Sampang.

SAMPANG (wartadigital.id)  – Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus Fathorrohman alias Rohman, warga Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Senin (14/6/2021) malam.  Laki-laki berusia 25 tahun yang berprofesi sebagai pengamen itu diamankan karena menjambret HP milik warga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz SIK, MSi yang diwakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH menjelaskan setelah mendapatkan laporan warga Minggu (13/6/2021), beberapa jam kemudian Fathorrohman alias Rohman berhasil diamankan Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo SH di rumah kos tersangka yang berada di seputaran Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang

Iptu Sunarno SH menjelaskan bahwa saat penangkapan, Fathorrohman mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian handphone sebanyak dua kali dengan tempat kejadian perkara di Jl Gelatik Kelurahan Gunung Sekar dan Jl Rajawali Kelurahan Rong Dalem.

“Modus yang dipakai oleh tersangka adalah keliling menaiki motornya untuk mencari sasaran yaitu orang yang menaruh handphone di kantong motor. Setelah menemukan sasaran, tersangka kemudian membuntuti dan mencari kelengahan dari korban untuk mengambil handphone yang berada di kantong  motor korban,” terang Iptu Sunarno SH, Selasa (15/6/2021).

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sampang menyita satu unit handphone merek Realme C2 warna biru, satu unit handphone merek VIVOY12s warna Glacier Blue, satu unit motor Beat Nopol M 2627 CU milik tersangka dan tamborin warna merah yang dipakai tersangka untuk mengamen.

Iptu Sunarno SH menuturkan bahwa tersangka Fathorrohman alias Rohman dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman selama lima tahun penjara. jok