wartadigital.id
Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 3,5 Jam

Istimewa
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendatangi KPK, Senin (13/1/2025).

JAKARTA (wartadigital.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin (13/1/2025). Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.32.

Itu artinya Hasto diperiksa kurang lebih selama 3,5 jam apabila dihitung dari dia naik ke lantai 2 pemeriksaan sekitar pukul 10.00. Selesai menjalani pemeriksaan, Hasto menjumpai awak media yang sudah menunggu.

Namun, sayangnya sekjen partai berlogo banteng moncong putih itu tidak berkomentar apa-apa. Semuanya disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail. “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya. Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto. Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

“Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, “Merdeka”.

Minta Kader PDIP Tetap Tenang

Diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengimbau pendukungnya untuk tetap tenang.

Begitu pesan yang disampaikan Hasto menjelang pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). “Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang,” kata Hasto kepada wartawan.

Menurut Hasto, sikap tersebut merupakan suatu perjuangan yang sejak lama dilakukan dan tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik PDIP. “Karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng, merdeka,” tegas Hasto menutup.

Dalam pemeriksaan kali ini, Hasto dikawal puluhan pengacara di KPK. Hasto bahkan mengganggu kendaraan Bus Pariwisata berwarna merah putih saat datang ke KPK.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku. Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta. Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta. trb, set

Related posts

PKS Langsung Tancap Gas, Pasang Baliho Raksasa “Anies Baswedan untuk Presiden 2024”

redaksiWD

NasDem Ingin Bakal Cawapres Anies dari Nahdlatul Ulama, Bukan AHY

redaksiWD

Kemenag Kembalikan Izin Ponpes Shiddiqiyah, Alvin Lie Sebut Khas Pejabat Periode Ini, Grasa Grusu

redaksiWD

Leave a Comment