wartadigital.id
HeadlineNasional

Setelah Instropeksi, Demokrat Persilakan Moeldoko Jadi Anggota Partai

Moeldoko

JAKARTA (wartadigital.id)  – Pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) hasil KLB sepihak Demokrat di Deli Serdang. Artinya, kepemimpinan Demokrat tetap sah berada di tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Usai Kemenkumham menolak mengesahkan SK Demokrat hasil KLB Deli Serdang, politikus Demokrat Rachland Nashidik ikut memberikan tanggapan.

Rachland mengatakan, Demokrat di bawah kepemimpinan AHY terbuka jika Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko ingin menjadi anggota partai. “Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota partai pimpinan Agus Yudhoyono,” tulis Rachland dikutip dari akun Twitternya, Kamis (1/4/2021).

Ia menambahkan, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief juga akan membantu Moeldoko jika kelak ia ingin maju di Pilgub DKI mendatang. “Ketua Bappilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!” tutur Rachland.

Lebih lanjut, Rachland meminta Moeldoko untuk introspeksi diri atas kejadian ini. Menurutnya, sebagai mantan prajurit TNI, Moeldoko harus mengakui kesalahannya karena berupaya merebut Demokrat melalui cara ilegal. “Saya sarankan Ketum abal-abal Moeldoko insaf dan introspeksi. Satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehormatannya sendiri adalah dengan mengakui kesalahan, merangkul kembali etika keperwiraan prajurit TNI yang sempat ia buang, demi ambisi berkuasa yang menghalalkan semua cara,” tutup dia.

Sementara itu keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) sepihak di Deli Serdang disambut antusias oleh DPC Demokrat Lampung.

Ketua DPC Demokrat Bandar Lampung Budiman AS mengaku bersyukur atas keputusan pemerintah tersebut. Dan meminta masyarakat menilai sendiri apa yang terjadi di Demokrat. Pihaknya memastikan tak mengutus siapa pun untuk ikut dalam KLB.

Namun diketahui ada satu pengurus yang mengikuti KLB, yakni Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPC Demokrat Gapriyanto. Untuk itu pihaknya akan merekomendasikan ke DPP untuk memberikan sanksi.

“Kita sanksi tegas, akan rekomendasikan untuk diberhentikan oleh DPP, karena DPP yang berhak memberhentikan kader,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya melakukan kunjungan ke Polresta Bandar Lampung untuk meminta perlindungan hukum dan menyampaikan maklumat larangan penggunaan atribut partai tanpa izin kepengurusan yang sah.

Hal ini dianggap perlu lantaran setiap organisasi yang akan mengadakan kegiatan perlu melapor ke Polresta. Minimal, pihak kepolisian mengetahui kepengurusan yang sah dan menindak jika ada organisasi lain yang menggunakan atribut partai.

“Sehingga apabila ada organisasi yang mengatasnamakan Demokrat, maka dapat dipastikan bukan dari pengurus yang sah apabila tidak sesuai dengan yang disampaikan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. set, rmo

Related posts

ITS Loloskan 1.331 Calon Mahasiswa Lewat SNBP 2023

redaksiWD

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1443 H Jatuh pada Minggu, 3 April 2022

redaksiWD

Korban Meninggal Erupsi Gunung Semeru Bertambah Jadi 14 Orang

redaksiWD

Leave a Comment