Setelah Pekalongan, Walikota Sukabumi Tak Izinkan Muhammadiyah Salat Id di Lapangan Merdeka

Istimewa
Lapangan Merdeka di Kota Sukabumi.

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Setelah Kota Pekalongan, Pemda Kota Sukabumi menerbitkan surat penolakan pengunaan fasilitas umum untuk Salat Idul Fitri yang diajukan Muhammadiyah.

Bacaan Lainnya

Penolakan disebutkan dalam surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 yang ditandatangani Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.

Surat tertanggal 4 April 2023 menjawab permintaan peminjaman Lapangan Merdeka untuk Salat Idul Fitri oleh PD Muhammadiyah Kota Sukabumi. Disebutkan dalam surat tersebut, Pemda Kota Sukabumi tidak memberi izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk Salat Idul Fitri pada 21 April 2023.

“Salat Ied di Lapangan Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemda Kota Sukabumi dan Masjid Agung Sukabumi,” tulis surat tersebut dikutip, Senin (17/4/2023).

Terkait waktu pelaksanaan Salat Ied, Pemda Kota Sukabumi menunggu keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama.

“Pelaksanaan (Salat Ied) dilakukan mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republii Indonesia tentang penetapan 1 Syawal 1444 H,” pungkas isi surat tersebut.

Merespons pelarangan ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan protes.

“Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi, setelah itu mana lagi?” tulis Mu’ti di akun instagram pribadinya @abe_mukti ,  Senin (17/4/2023).

Mu’ti menambahkan, pelarangan ini merupakan akibat dari kebijakan Pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. “Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri yang berbeda dengan Pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” tegasnya.

Sebagai informasi, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri 2023 bertepatan dengan Jumat, 21 April 2023. Sementara Pemerintah Pusat baru akan menentukan Idul Fitri melalui Sidang Isbat yang akan dilakukan Kementerian Agama pada Kamis, 20 Maret 2023. lam, ins