
Nama H Iwan Sumartono SE, SH, MH tak asing bagi kalangan media massa era lama. Kini dia lebih menekuni profesi sebagai pengacara (advokat) setelah lulus mengantongi izin pengacara dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) 27 Februari 2024.
Pria kelahiran Lumajang, 18 Maret 1968 ini bercerita tentang pilihan profesinya saat ini. Menurutnya dulu saat masih aktif di Partai Hanura, dia pernah ‘bertabrakan’ dengan seseorang. Pria itu mengingatkannya jika dirinya adalah orang hukum. Kalau Iwan ‘macam-macam’ dengannya akan dilawan. Tidak secara fisik, tapi perang di ranah hukum. “Saya saat itu buta hukum. Ucapan orang itu membuat saya terpacu belajar hukum agar saya melek hukum,” kata Iwan, Rabu (13/3/2024).
Setelah berkoordinasi dengan salah satu teman wartawan, Iwan disarankan untuk kuliah hukum. Tak mau terlalu lama, Iwan memilih melanjutkan kuliah hukum di Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya. “Saya ambil S2 Hukum di Ubhara, karena saya telah mengantongi ijazah S1 Ekonomi,” katanya.
Karena pendidikan S1 nya tak linear dengan S2 Hukum Ubhara yang tengah ditempuh, Iwan pada saat bersamaan juga mengambil kuliah hukum di Universitas Narotama Surabaya. Setelah hampir 4 tahun menempuh studi, dia lulus S1 Hukum Universitas Narotama. Demikian halnya dia juga mengantongi ijazah S2 Hukum Ubhara. “Saya akhirnya lulus S2 Hukum, tapi tak punya label pengacara,” katanya.
Karena tertarik dengan profesi pengacara, Iwan kemudian melanjutkan pendidikan khusus untuk advokat, yakni PKPA (Pendikan Khusus Profesi Advokat) lewat Peradi pada tahun 2021. Saat ujian di FH Unair, dia dinyatakan tak lulus. “Ujian pertama saya tidak lulus PKPA. Tapi saya tidak patah semangat. Saya justru giat belajar hukum, saya belajar pasal-pasal, ayat, delik aduan, penerapan penyidik dll,” katanya.
Setelah belajarnya dirasa cukup, Iwan mendaftar ke Peradi lagi dan mengikuti ujian kedua. Kerja kerasnya belajar hukum berbuah manis. Dia dinyatakan lulus. “Sejak saat itu saya mengantongi ijazah sebagai pengacara atau advokat. Bangga, senang, terharu. Perjalanan untuk menjadi pengacara panjang dan berliku, tak mudah. Tapi saya bisa melaluinya,” katanya.
Namun Iwan tidak bisa langsung berkiprah sebagai pengacara. Karena sumpah dan pelantikannya harus menunggu ijazah Hukum S1 Universitas Narotama usianya minimal 2 tahun.
“Pada 2024, usia ijazah S1 Hukum Universitas Narotama saya lebih dari 2 tahun. Saya akhirnya disumpah dan dilantik sebagai pengacara dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 27 Februari 2024 lalu. Saya resmi sebagai pengacara atau advokat. Saya mendapatkan kartu anggota Peradi, kartu anggota pengacara,” katanya.
Kini Iwan mengaku sehari-hari sibuk menjalani profesi pengacara. Sejumlah kasus hukum ditangani. Tak hanya kasus di Surabaya, juga kasus hukum di daerah lain seperti Lamongan. “Semua berhasil saya tangani,” katanya.
Dari kasus-kasus hukum yang ditangani ini, relasi Iwan makin luas. Dia berkenalan dengan jaksa, hakim, JPU. Semua ini menambah kekayaan pengalamannya dalam menghadapi kasus. “Setelah punya gelar pengacara, saya jadi lebih terbuka pada siapapun,” katanya.
Setelah mendalami ilmu hukum ini, Iwan pun menyarankan agar semua orang untuk berhati-hati, baik terhadap tingkah laku, ucapan sehari-hari. Zaman sekarang, salah ucap, salah pandang bisa menjadi pintu kasus pidana dan perdata. “Saya ingatkan kalau bisa jangan sampai tersangkut hukum. Nyuwun sewu, kalau sudah berurusan dengan hukum donyane isu entek (semua harta bisa habis, Red). Bayar ini itu, bayar pengacara, habis banyak,” katanya.
Iwan telah membuka kantor pengacara untuk membantu mereka yang tak tahu hukum atau melek hukum. Dia terbuka bagi siapa saja yang akan konsultasi hukum kepadanya. Tidak menarget harus bayar, tidak dibayar pun tidak masalah. “Kalau ada kasus hukum monggo saya bantu. Tidak bayar juga tak masalah. Prinsipnya jika ada yang tak beres, saya siap mendampingi klien. Pengacara juga punya tanggungjawab besar kepada sesama umat yang terdzalimi. Ini amanah pemerintah,” katanya. nti





