JAKARTA (wartadigital.id) – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati turut menyoroti peraturan Presiden Jokowi terkait dengan izin investasi minuman keras atau miras.
Menurut Anis, apa pun alasan dan dalih Presiden Jokowi dalam membuka izin investasi miras tersebut, Prespres No 10 Tahun 2021 itu tetap akan meresahkan masyarakat dan tidak bisa diterima. “Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu, Perpres ini tetap meresahkan masyarakat dan tak bisa dibiarkan,” ujarnya, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut, Anis mengatakan, meski dalam Perpres itu izin miras untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di daerah tertentu, seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal, ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berdasarkan hasil penelitian justru menyebutkan pemicu utama kejahatan atau kriminalisasi Kota Cendrawasih karena miras.
Sementara itu, catatan WHO pada 2018 lebih dari 3,5 juta orang meninggal akibat mengonsumsi miras. “Bagaimana mungkin di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru pemerintah membuka dan melegalkan Industri miras. Walaupun menyertakan alasan tertentu,” jelas Anis.
Karena itu, legislator Dapil Jakarta Timur itu meminta semua fraksi partai di DPR segera membahas Rancangan Undangan-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol). “Karena dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa. Bukan malah pemerintah melegalkan industri miras,” tandas Anis.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu juga merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut mayoritas masyarakat Indonesia menolak peredaran miras di Tanah Air.
“Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya,” ucap Saleh lewat keterangannya, Senin (1/3/2021).
Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, dampak negatif dari mengonsumsi minuman beralkohol sangat banyak. Dari kecelakaan hingga tindakan kriminalitas. “Pengaruh minuman keras memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya,” katanya.
Jika alasan pemerintah untuk mendatangkan devisa negara, Saleh mendesak pemerintah untuk menghitung kembali hal tersebut kemudian membandingkannya dengan dampak yang terjadi. “Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut,” tegasnya.
Dia menduga, devisa dari pelegalan miras ini tidak seberapa, tetapi kerusakan yang ditimbulkannya sangat besar. “Ini cukup menjadi ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” tandas Saleh Daulay. ren, rmo