SURABAYA (wartadigital.id) – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan dr Kirana Pritasari MQIH, mengatakan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan. Pihaknya akan berusaha untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.
“Sedangkan untuk 2021, seiring terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini, maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” katanya pada sosialisasi KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual sebagaimana dikutip website Kementerian Kesehatan RI, Kamis (1/4/2021).
Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini, harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, di antaranya mengenai kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan, karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Yang kedua adalah karena penerima insentif adalah para nakes yang bekerja, maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Hal ini tidak bisa disamakan pada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, akan mendapatkan insentif secara lebih optimal. Karenanya ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.
“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020, di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” ujar Kirana.
Dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, pada April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.
“Dengan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, kami berharap koordinasi yang sudah terjadi bisa kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor untuk menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” lanjutnya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo, menambahkan, pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP. “Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” jelasnya. sri