wartadigital.id
HeadlineNasional

Tolak Investasi Miras, Desak Perpres Dicabut

Dok WD
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj

JAKARTA (wartadigital.id)  – Perpres No 10 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi terkait perizinan investasi minuman keras alias miras di 4 provinsi menuai pro dan kontra.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj ikut buka suara terkait polemik ini.  KH Said Agil mengutip Surat Al Baqaroh ayat 195 dalam AlQuran yang telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Lebih banyak mudharatnya. Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras,” kata KH Said Aqil kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

KH Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Artinya, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah mendorong untuk naik dengan membuka keran investasi miras. Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ucapnya.

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif juga mendesak Presiden Jokowi mencabut Perpres tersebut karena mengancam generasi bangsa. “Saya menolak legalitas miras di NKRI. Miras sebagai sumber bencana dan kerusakan,” kata Slamet, Senin (1/3/2021).

Slamet mengancam akan demo bila Jokowi tak mencabut Perpres tersebut. Ia menyebut, pemerintah telah melukai perasaan umat Islam. “Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan miras di wilayah NKRI serta DPR juga seirama dengan pemerintah, maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar- besaran demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI,” sambung Slamet.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja. Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Provinsi Papua, NTT, Bali dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Perpres miras ini menuai pro kontra. Ada masyarakat yang menentang, ada juga sebagian yang mendukung. Misalnya tokoh NU KH Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah dan juga pimpinan MUI.  Cholil Nafis tegas menyebut haram.

Tapi ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch. “Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara,” jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid ini. ren, set

Related posts

Kado Istimewa HIPMI di HJKS ke-729, Gelar SBF untuk Pulihkan Ekonomi Surabaya

redaksiWD

Pemprov Jatim Raih Opini WTP dari BPK RI Kesepuluh Kali

redaksiWD

Penjualan Mobil Listrik Menurun, Tesla PHK 10 Persen Karyawan Global

Leave a Comment