JAKARTA (wartadigital.id) – Kabar gembira bagi mereka yang mau membeli rumah baru. Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif sektor perumahan dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021 atau selama 6 bulan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah ada ditekankan di sektor perumahan. Seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021 ini sebesar Rp 16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah.
Kemudian kata dia, subsidi selisih bunga sebesar Rp 5,96 triliun, lalu subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 630 miliar untuk 157 ribu rumah dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan pada 2018. “Secara keseluruhan, capaian program untuk 2020 yang lalu jumlah rumah 200.972 unit difasilitasi dengan bebas PPN sebesar Rp 2,92 triliun,” ujar dia dalam telekonferensi, Senin (1/3/2021).
Dia juga menambahkan kriteria rumah tapak dan rusun yang diberikan fasilitas diskon PPN 100% untuk rumah di bawah harga Rp 2 miliar per unit dan untuk diskon PPN 50% untuk rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar per unit. “Di mana dari Maret sampai Agustus 2021 diserahkan secara fisik pada periode saat pemberian masa insentif,” tandas dia. ren, set