
PONOROGO (wartadigital.id) – Sepanjang trotoar Jl Suromenggolo dan Jl Ir H Juanda menjadi target operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo, Rabu (29/4/2026).
Aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu merazia gerobak dan alat berjualan milik pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mengemasinya dari trotoar setelah tutup. Bahkan, ada PKL yang sengaja mendirikan bangunan semi permanen.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo Subiantoro menegaskan, pihaknya masih memberikan toleransi para PKL memanfaatkan trotoar jalan. Namun, pedagang harus tetap menjaga kebersihan dan keindahan dengan tidak meninggalkan perlengkapan berjualannya di lokasi.
“Setelah selesai berjualan, gerobak berikut perlengkapannya harus dipindah. Berangkat bersih, pulangnya juga bersih,” kata Subiantoro.
Menurut dia, para PKL semestinya ikut menjaga estetika agar kawasan kota tetap bersih dan tertata rapi. Satpol PP Ponorogo tercatat sudah kali kedua melakukan sweeping, namun masih menemukan pedagang yang membandel dengan meninggalkan gerobak maupun lapak semi permanen di trotoar.

“Minggu lalu sudah kami lakukan penertiban, tapi masih banyak yang tidak mengindahkan. Terpaksa kami bongkar lalu mengamankannya ke kantor,” ungkapnya.
Subiantoro memberi kesempatan pedagang mengambil kembali barang-barangnya dengan membuat pernyataan tertulis. Dia sempat menekankan, peruntukan trotoar sejatinya bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang.
Dengan memertimbangkan aspek pemberdayaan UMKM, pemerintah daerah masih memberikan toleransi. “Kalau meninggalkan gerobak atau mendirikan bangunan semi permanen, seolah-olah menjadi hak milik,” kata dia. ono





