
SLEMAN (wartadigital.id) – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Kini, seorang pengacara asal Makassar menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta. Gugatan teregister dalam nomor perkara 106/Pdt G/2025/PN Smn.
Dalam gugatan tersebut, Komardin menuntut ganti rugi UGM sebesar Rp 1.069 triliun, terdiri dari kerugian materiil Rp 69 triliun dan imateriil Rp 1.000 triliun. Tuntutan itu jika UGM tidak bisa membuktikan riwayat akademik Presiden ke-7 Jokowi selama berkuliah di sana. “Kita gugat UGM karena dia bungkam dalam masalah ini. Kita meminta kepada UGM untuk memperlihatkan skripsinya, daftar nama-nama Sipenmaru-nya, dimana dia KKN agar tidak terjadi kegaduhan di seluruh Indonesia,” katanya, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, imbas persoalan ijazah Jokowi belakangan terakhir ini telah mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia seperti nilai rupiah terhadap dolar. Jika ijazah Jokowi sudah bisa dibuktikan asli atau palsunya oleh putusan pengadilan, Komardin mengklaim kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi Indonesia bisa membaik. “Kalau gaduh terus, dolar bisa naik menjadi Rp 20 ribu. Oleh karena itu, UGM kami anggap merugikan, makanya kami tuntut kerugian materiil Rp 69 triliun dan imateriil Rp 1.000 triliun,” terangnya.
Dikatakan Komardin, tuntutan mengenai dua kerugian tersebut karena pada Desember 2025 bertepatan jatuh tempo pembayaran utang sebesar Rp 833 triliun, dengan asumsi nilai dolar Rp 15.500 triliun. Sekarang ini, nilai dolar AS sudah tembus Rp 16.000 sekian. “Makanya negara harus cari tambahan, anggaran-anggaran dipotong-potong karena mau dilarikan kesitu,” ucap Komardin.
Terpisah, Humas PN Sleman Cahyono menyebut, ada delapan orang yang digugat oleh Komardin ke PN Sleman di antaranya Rektor UGM, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM dan Ir Kasmojo yang diketahui sebagai dosen pembimbing Jokowi.
Nantinya, sidang perdana gugatan akan berlangsung pada 22 Mei 2025 dengan agenda mediasi. “Kita panggil semua pihak, baik penggugat dan tergugat wajib datang atau bisa dikuasakan oleh orang lain. Dalam proses mediasi ini, para pihak akan mencari win-win solution terhadap gugatan tersebut,” kata Cahyono.
Rencananya, PN Sleman akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengamankan jalannya sidang berlangsung. Mengingat, persoalan ini sangat memantik perhatian masyarakat belakangan terakhir ini. one





