wartadigital.id
HeadlineNasional

Ungkap Dugaan Kasus Suap, KPK Ditantang Bidik Crazy Rich Kalimantan

Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA (wartadigital.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keenam orang itu adalah, Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP,  Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak.

Selanjutnya, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak,  petinggi Bank Panin Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti mengapresiasi keberanian Firli Bahuri yang menetapkan petinggi Bank Panin sebagai tersangkap suap pajak.

Haris kemudian mengatakan, dirinya menunggu keberanian KPK menetapkan Haji Isam tersangka. Termasuk menyita aset dan membekukan rekening milik pengusaha tambang kaya raya asal Kalimantan itu.

“KPK tetapkan bos Bank Panin jadi tersangka suap pajak. Kita tunggu keberanian KPK menetapkan Haji Isam tersangka, menyita aset dan membekukan rekening milik haji Isam dan seluruh oligarki tambang lainnya,” demikian kata Haris melalui laman Twitternya, Rabu (5/5/2021).

Sebelumnya dugaan permainan pajak dengan cara menyuap pejabat Dirjen Pajak ini diungkap oleh mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. Bahkan secara terang-terangan Arief meminta agar KPK segera memeriksa dan menahan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Haji Isam dikenal sebagai pengusaha tambang batubara. Ia disebut orang dekat Joko Widodo yang menyokong pemenangan pada Pilpres 2019 lalu. Bahkan pada Oktober 2020 Jokowi menghadiri peresmian pabrik gula raksasa milik Haji Isam.

Untuk diketahui PT Bank Panin Indonesia Tbk turut terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Perusahaan itu diduga menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Uang yang diserahkan setara dengan Rp 5.409.960.000, atau sebagian dari total kesepakatan kedua pihak. Angin dijanjikan komitmen fee Rp 25 miliar dari PT Bank Panin Indonesia untuk memainkan laporan pajaknya.  Saat ini Angin ditahan untuk 20 hari ke depan.  “Terhitung mulai 4 Mei sampai 23 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa ( 4/5/2021).

Dia bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Dia bakal menjalani isolasi mandiri 14 hari sebelum ditahan. set, rmo

Related posts

Pemkot Surabaya Dampingi Panitia Lokal Piala Dunia U-17 Inspeksi Stadion GBT

redaksiWD

Sepanjang 2022, BPBD Kabupaten Magetan Sebut Ada 149 Peristiwa Bencana Alam

redaksiWD

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Sebagian Wilayah Malang Selatan 

redaksiWD

Leave a Comment