
PROBOLINGGO (wartadigital.id) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo baru-baru ini melaksanakan pelayanan tera ulang terhadap Alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) di PT Sasa Inti Gending.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk mematuhi ketentuan dan menjaga akurasi peralatan timbang yang digunakan dalam operasional sehari-hari.
Pelayanan tera ulang ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari PT Sasa Inti terkait dengan kebutuhan perawatan dan pengecekan alat-alat UTTP yang dimiliki perusahaan untuk tahun 2024. Selama ini, PT Sasa Inti secara rutin melaksanakan tera ulang sebelum masa berlaku dari tera sebelumnya habis, menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami melalui Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini, Selasa (24/9/2024) menyatakan, total ada 85 UTTP yang telah dilakukan tera ulang di PT Sasa Inti. Alat-alat tersebut mencakup timbangan mekanik, timbangan elektronik, anak timbangan hingga timbangan jembatan yang digunakan dalam proses produksi perusahaan.
“Sebanyak 85 UTTP telah dinyatakan sah untuk digunakan kembali setelah tera ulang tahun 2024. Namun, terdapat tiga unit timbangan yang masih memerlukan reparasi khusus sebelum bisa dilakukan tera ulang kembali. Waktu perbaikan dan tera ulang tergantung dari teknisi yang menangani perbaikan tersebut. Setelah alat diperbaiki dan dipastikan berfungsi dengan baik, akan segera dilakukan proses tera ulang,” ujarnya.
Rini menegaskan proses tera ulang ini sangat penting untuk memastikan bahwa alat-alat UTTP yang digunakan oleh PT Sasa Inti terutama yang digunakan dalam menimbang produk sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam operasional PT Sasa Inti, terdapat berbagai jenis timbangan otomatis yang digunakan dalam pengisian bahan. Sementara timbangan lainnya berfungsi sebagai alat cek untuk menimbang bahan baku dan produk jadi.
“Salah satu produk dari PT Sasa Inti juga masuk dalam kategori Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sehingga penting sekali memastikan keakuratan timbangan yang digunakan,” tambahnya.
Menurut Rini, PT Sasa Inti sendiri dinilai sebagai salah satu perusahaan yang tertib dalam hal pengukuran. Perusahaan ini secara rutin mengajukan permohonan tera ulang sebelum masa berlaku tera habis. Atas kepatuhan dan inisiatifnya, PT Sasa Inti menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai perusahaan tertib ukur untuk tahun 2023.
“Indikator utamanya adalah seluruh alat UTTP selalu ditera ulang tepat waktu dan dalam kondisi baik. Mereka juga memiliki inisiatif tinggi untuk melakukan tera ulang tanpa perlu diingatkan. Bahkan sebelum masa tera habis, mereka sudah mengajukan permohonan baru,” jelasnya.
Rini menghimbau kepada perusahaan lain di Kabupaten Probolinggo untuk mengikuti jejak PT Sasa Inti dengan rutin melakukan tera ulang sebelum masa berlaku berakhir. Hal ini penting agar proses produksi dapat dilakukan dengan akurat dan sesuai ketentuan hukum.
“Harapan kami, semua UTTP yang digunakan oleh perusahaan di Kabupaten Probolinggo dilakukan tera ulang sesuai jadwal sehingga setiap produk yang dihasilkan telah ditimbang dan ditakar dengan akurat,” katanya. oli, kmf



