
Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry yang juga bos Maspion Group Alim Markus ikut diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus gratifikasi Saiful Ilah, Rabu (24/5/2023).
JAKARTA (wartadigital.id) – Kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyeret sejumlah nama di luar kalangan birokrasi. Terbaru Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry yang juga bos Maspion Group Alim Markus ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi terkait kasus gratifikasi Saiful Ilah, Rabu (24/5/2023).
Usai diperiksa, Alim enggan memberikan pernyataan kepada awak media yang meliput. Alim Markus rampung diperiksa KPK sekitar pukul 12.52. Tampak Alim yang mengenakan kemeja motif garis-garis serta masker keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan dibimbing pengawalnya serta petugas keamanan dari KPK.
Awak media yang meliput sempat melontarkan pertanyaan kepada Alim Markus berkaitan dengan agenda pemeriksaan kali ini, serta terkait penerimaan uang dan gratifikasi ke Saiful Ilah. Hanya saja, Alim, dengan dibimbing pengawalnya, tetap bungkam dan terus berupaya masuk ke mobilnya yang telah menunggu di gedung KPK.
Salah seorang diduga pengawal Alim justru menghalang-halangi wartawan yang hendak bertanya ke Alim mengenai kasus tersebut. Ia mendorong-dorong jurnalis untuk membuka jalan bagi Alim Markus. Sempat terjadi cekcok antara jurnalis dengan pengawal tersebut.
Untuk diketahui, Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, usai bebas dari hukuman pidana atas kasus sebelumnya. Pada kasus sebelumnya, dia sempat menjalani bui selama dua tahun, dan bebas pada Januari 2022 dari Lapas Kelas 1 Surabaya Jawa Timur.
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, yang merupakan pengembangan dari kasus suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Padahal, dia baru saja bebas selama satu tahun dari hukuman pidana penjara atas kasus korupsi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo. Saiful sempat menjalani bui selama dua tahun, dan bebas pada Januari 2022 dari Lapas Kelas 1 Surabaya.
Kali ini, Saiful ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan bukti permulaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Saiful diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 15 miliar.
Adapun Saiful diduga menerima banyak gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah dibuat sebagai hadian ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir. Penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi pada dua periode kepemimpinannya yakni pada 2010-2015, dan saat dipilih kembali 2016-2021.
Sementara itu, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi diduga berasal dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, hingga Direksi BUMD. Kemudian, gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang tunai maupun barang. Untuk uang tunai, gratifikasi yang diberikan berbentuk pecahan mata uang rupiah dan asing yakni dolar Amerika Serikat (AS). brt1, ins