18 Terdakwa Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo Dipindah ke Surabaya untuk Diadili

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan beberapa waktu lalu.

 

JAKARTA (wartadigital.id)  -Sebanyak 18 terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo pada 2021 dipindah ke Surabaya untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini tim jaksa melimpahkan satu berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap kasus yang menjerat Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin

“Penahanan terdakwa Sumarto dkk tersebut telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (8/11/2021).

Tim Jaksa KPK juga telah memindahkan para terdakwa dalam rangka persiapan pelimpahan berkas perkaranya ke PN Tipikor Surabaya. Pemindahan tahanan menggunakan satu unit bus dari Jakarta Minggu malam sekitar pukul 21.00 dan tiba di Surabaya Senin pagi sekitar pukul 07.00.

“Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian,” jelas Ali.

Terdakwa yang dititipkan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya yaitu Sumarto, Maliha,Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko’im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Medaeng. Yaitu, Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir.

Para terdakwa didakwa Pasal 5 Ayat 1 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. “Untuk para terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Ali.

Seperti pernah diberitakan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin ditetapkan tersangka kasus jual beli jabatan kepala desa. Penangkapan  suami istri ini jadi momentum rontoknya dinasti politik. Sebelumnya dinasti politik Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari telah berlangsung selama 18 tahun.  Pondasi awal dinasti itu dibangun oleh sang suami, kala menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 1999-2003.

Kemudian, pada 2003-2008 hingga 2008-2013, Hasan terpilih menjadi Bupati Probolinggo. Usai tugasnya sebagai orang nomor satu di Probolinggo, ia kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014- 2019 dan 2019-2024 dari fraksi NasDem, daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II.

Kursinya sebagai Bupati digantikan oleh istrinya sendiri, Puput Tantriana. Perempuan berparas cantik itu berhasil memenangkan Pilkada pada 2013 silam. Ia menjabat pada periode 2013-2018. Dan terpilih kembali pada periode kedua 2018 sampai sekarang. Di pilkada 2018 lalu, perempuan berkacamata itu maju bersama wakilnya, yakni Timbul Prihanjoko. Keduanya diusung Partai NasDem, PDIP, Golkar, PPP serta Partai Gerindra.

Selain itu, diketahui mereka memiliki total harta sekitar Rp 17,3 miliar merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Puput terakhir kali melaporkan LHKPN pada 26 Februari 2021. Sedangkan Hasan terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2 April 2019.

Dalam jual beli jabatan Kades, KPK menyampaikan para tersangka mematok tarif jabatan kades sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. rmo, set