22 Influencer Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online, Termasuk Nikita Mirzani

Nikita Mirzani

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Sebanyak 22 orang influencer diperiksa Kepolisian terkait kasus dugaan ikut mempromosikan judi online.  “Dua puluh dua (influencer) sudah diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Bacaan Lainnya

Salah satu influencer yang ikut diperiksa adalah artis Nikita Mirzani.  Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan influencer tersebut, Himawan menyebut penyidik bakal terus berkoordinasi dengan beberapa ahli demi membuat terang kasus ini.

“Influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami. Seperti apa nanti, karena itu kejadian (promosi) sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa,” tutup Himawan.

Sebelumnya Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk mengajukan gugatan praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. “Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Minggu (7/7/2024).

Menurut Kurniawan, Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023, berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemantauan oleh Polisi dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023. rmo, set

Pos terkait