
JAKARTA (wartadigital.id) — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 6,1 juta wajib pajak yang sudah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan atau SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2022.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, sebanyak 183.267 wajib pajak (WP) badan dan 5,92 juta WP orang pribadi (OP) telah mengisi SPT Tahunan PPh. Totalnya itu mencakup 32,12 persen dari total wajib pajak.
Pemerintah sendiri menargetkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2022 mencapai 80 persen. Artinya, dari 19 juta wajib pajak setidaknya 15,2 juta di antaranya harus melengkapi SPT Tahunan.
“Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 80 persen untuk 2022, hingga 14 Maret 2022 telah tercapai sebesar 32,12 persen,” tertulis dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin (14/3/2022).
Ditjen Pajak mencatat bahwa dari 17,35 juta WP OP, 5,92 juta di antaranya atau 34,12 persen di antaranya telah mengisi SPT Tahunan. Lalu, dari 1,65 juta WP Badan baru 183.267 atau 11,09 persen di antaranya yang sudah mengisi kewajiban perpajakan. “Jenis SPT Badan yang disampaikan masih cukup minim mengingat batas waktu penyampaian yang masih sampai April 2022,” tertulis dalam keterangan resmi.
Adapun, dari 6,1 juta SPT yang telah disampaikan hingga hari ini, 5,37 juta di antaranya atau 88,04 persen diisi melalui e-Filling. Sementara sisanya yakni melalui e-Form sebanyak 392.353 laporan, e-SPT 119.558 laporan, dan manual 218.000 laporan. bis, ins
Cara mengisi SPT 1770 S bagi Anda yang berpenghasilan di atas 60 juta per tahun.
- Buka laman www.pajak.go.id melalui ponsel, tablet, atau laptop. Pastikan jaringan internet Anda aman.
- Lakukan Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan Kode Keamanan.
- Tekan tab ‘Lapor’, lalu tekan ikon e-Filling dan pilih ‘Buat SPT’. Nantinya Anda juga akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait yang berhubungan dengan status Anda.
- Kemudian pilih opsi pengisian SPT dengan bentuk formulir dan tekan ikon ‘SPT 1770 S dengan formulir’.
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Isikan semua data, mulai dari penghasilan final, harta yang Anda miliki pada akhir tahun, daftar utang yang Anda miliki pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga Anda sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak.
- Lalu isikan data pada lampiran berupa penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Pada induk SPT, isi data identitas, penghasilan neto, penghasilan sesudah pajak, PPh terutang, kredit pajak apabila pernah membayar suatu angsuran.
- Nanti akan muncul status SPT Anda yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian lanjutkan pengisian SPT berdasarkan status SPT Anda.
- Terakhir, tekan ‘Setuju/Agree’ dan akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik ‘Disini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke alamat e-mail Anda atau nomor ponsel yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan untuk mengirim laporan SPT. Laporan SPT Tahunan Anda akan secara otomatis terekam dalam sistem DJP. Nantinya, bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda yang terdaftar dalam DJP.