Ingatkan Noel Ebenezer, Pengamat Tegaskan Ubedilah Bukan Kriminal

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah

 

JAKARTA (wartadigital.id) – Sikap Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel yang melaporkan balik Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya dinilai menjadi satu langkah yang aneh.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, laporan Noel dilakukan setelah Ubedilah melaporkan dua putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menjelaskan Noel harusnya paham langkah laporan Ubedilah atas dugaan kasus rasuah kepada kedua putera Presiden Jokowi sudah pada jalurnya, yakni mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Soal benar atau tidak, bergantung KPK bagaimana menyikapi laporan, jika disertai bukti dan dokumen yang memenuhi syarat, maka biarlah berproses sesuai alurnya,” kata Dedi Kurnia, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Dedi, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Ubedilah setelah melaporkan Gibran dan Kaesang. Berbeda halnya, jika pelapor justru mengumbar laporannya tersebut di sembarang tempat. Maka bisa saja disikapi oleh Relawan Jokowi Mania.

“Dan perlu dipahami, lapor pada institusi yang benar itu bukan kriminal, maka akan aneh jika pelapor justru mendapat masalah,” kata pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

“Ini akan mengancam kelompok masyarakat sipil untuk berani memperjuangkan haknya, yakni melaporkan kekuasaan pada institusi yang benar, dan terkait masalah bersama, yakni dugaan korupsi,” demikian Dedi Kurnia.

Sebelumnya Relawan Jokowi Mania mempolisikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun setelah melaporkan dua putera Jokowi ke KPK atas dugaan korupsi dan TPPU ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). Mereka pun mendesak Ubedilah meminta maaf.

Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedilah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putera Joko Widodo, Gibran dan Kaesang. Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal  14 Januari 2022.

Sementara Ubedilah menjelaskan laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Dia menjelaskan, laporannya itu dibuat berawal ketika pada 2015 manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. Menurut dia, PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM.
Ubedilah menuturkan penanganan kasus pidana PT BMH itu tidak jalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” jelas Ubedilah.
Ubedillah meyakini di balik putusan terhadap PT SM, ada dugaan KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM. Sebab, lanjutnya, ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ungkap Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” tambahnya.
Ubedillah dalam keterangannya pun menambahkan, jika kehadirannya ke KPK disertai dengan membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura. rmo, ins