
JAKARTA (wartadigital.id) – DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP akhirnya menyepakati tanggal Pemilu 2024 pada 14 Februari. Kesepakatan itu sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah dalam rapat kerja di Komisi II DPR.
“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagaimana kesimpulan rapat, Senin (24/1/2022).
Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sepakat dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
“Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” ujar Doli.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, 14 Februari 2024 jatuh pada Rabu. Pencoblosan Rabu sudah menjadi tradisi pada pemilu-pemilu sebelumnya. “Hari pemungutan suara direncanakan 14 Februari 2024, jatuh pada Rabu. Dari tahun ke tahun selalu Rabu. Tanggal itu juga pernah diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham. set, sua