Video Guru di Surabaya Pukul dan Benturkan Kepala Siswa ke Papan Tulis Beredar Luas

Tangkapan layar video seorang guru memukul kepala siswa yang diduga dilakukan di salah satu SMPN di Surabaya.

 

SURABAYA (wartadigital.id)  – Beredar sebuah video berdurasi tiga detik di grup pesan singkat WhatsApp, yang memperlihatkan seorang guru memukul kepala seorang siswa yang berada di depan kelas.

Bacaan Lainnya

Tak hanya memukul, guru tersebut juga terdengar mengucapkan kata yang tidak pantas sebelum akhirnya melakukan pemukulan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti  buka suara terkait beredarnya video tersebut. Ia memastikan lokasi kejadian berada di salah satu SMPN di Surabaya.

“Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik (Dinas Pendidikan). Dispendik pun tahunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya,” kata Reni, Sabtu (29/1/2022).

Pihaknya mengapresiasi respon cepat Kepala Dinas terkait yang pagi langsung bergerak menuju sekolah tersebut. “Apapun alasannya, jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat,” tegasnya.

Politikus PKS itu menjelaskan, kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikatakannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.

“Ayat limanya menyebut: Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta agar Dispendik dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orangtua dan meminta maaf secara terbuka.

“Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma,” ujarnya.

Selain itu ia juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.

“Apa mungkin ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh,” pungkasnya. sis

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.