
JAKARTA (wartadigital.id) – Jemaah haji yang mau belanja di Arab Saudi harus memahami kebijakan negara tersebut. Pemerintah Arab Saudi saat ini menetapkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 15% yang ditambahkan di luar harga yang tertera di setiap label harga barang atau layanan jasa. Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi hanya mengenakan PPN 5%. Ini artinya, jemaah haji Indonesia yang belanja berbagai kebutuhan sehari-hari di Arab mesti memahami adanya tarif pajak tersebut.
Dengan tarif pajak tersebut, setiap belanja Rp 1 juta, maka jemaah haji mesti bersiap mengeluarkan uang tambahan untuk pajak sebesar Rp 150.000, atau jika harga Rp 1 juta sudah termasuk pajak, maka harga sebenarnya sebelum pajak hanya Rp 869. 565.
Dikutip dari nu online, setiap jemaah haji mendapatkan uang saku dari pemerintah sebesar 1.500 riyal yang jika dirupiahkan senilai sekitar Rp 6 juta, dengan asumsi kasar kurs 1 riyal sama dengan Rp 4.000.
Pemerintah Arab Saudi menaikkan tarif PPN pada 1 Juli 2020 sebagai dampak dari Covid-19 yang menyebabkan pendapatan negara mengalami penurunan. Arab Saudi merupakan negara yang pendapatan negaranya didominasi oleh ekspor minyak. Saat terjadi pandemi Covid-19 harga minyak dunia anjlok akibat permintaan yang turun dikarenakan terjadinya lockdown di berbagai tempat.
Selain pajak yang lebih tinggi, jemaah haji Indonesia juga perlu memahami bahwa harga beberapa item barang di Arab Saudi lebih mahal dibandingkan dengan di Indonesia. Sekalipun sebagian harga barang lebih mahal di Arab Saudi, namun kemampuan daya beli penduduk masing-masing negara berbeda. Berdasarkan data yang dikutip dari cia.gov, real GDP per kapita Indonesia tahun 2020 sekitar 11.400 dolar AS, sedangkan Arab Saudi mencapai 44.300 dolar AS. Artinya, sekalipun jika dihitung berdasarkan nominal uang yang dibayar lebih mahal, namun di kantong terasa lebih murah karena mereka punya uang yang banyak. ins