
JAKARTA (wartadigital.id) – Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya ditangkap oleh penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten, Kamis (21/7/2022). Penangkapan berlangsung di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.50.
Upaya paksa penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.
“Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan. Tapi Nikita tidak kunjung hadir.
“Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” urainya.
Aksi penjemputan Nikita itu pun sempat direkam oleh H Ramdan Alamsyah dan diunggah melalui akun instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id dengan durasi 1.42 detik.
Ramdan turut membenarkan adanya penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap Nikita di kawasan Senayan City. Pasalnya, Ramdan mengaku sempat melakukan konfirmasi terkait penangkapan itu kepada Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
“Iya tadi sebenarnya gini gua lagi di mal kan, karena mobil gua parkir di Vallet (parking) Senayan City gua lagi mau ambil mobil. Sambil nunggu mobil gua datang, tiba-tiba di depan gua ada kira-kira 10 meter ramai-ramai, gua nanya ada apaan tuh bang, itu bang Nikita ditangkap,” kata Ramdan saat dikonfirmasi salah satu televisi, Kamis (21/7/2022).
Ramdan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian secara cepat hingga tak banyak menyita perhatian warga yang ada di lokasi. Menurutnya pihak kepolisian menjemput Nikita dengan menyertakan beberapa anggota Polisi Wanita (Polwan).
Menurutnya, penangkapan dilakukan secara humanis oleh sejumlah pihak kepolisian yang berada di lokasi. “Polisi yang datang ada yang bawa map merah, ada Polwannya dua yang megang (Nikita). Akhirnya dibawa di dalam mobil hitam polisi dengan dua mobil. Polisi sangat humanis sekali walau di depan umum tapi sangat menjaga etika tidak ada pemaksaan. Dan Nikita juga sangat kooperatif langsung mengikuti,” jelas Ramdan.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Nikita dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik. rmo, set, ins