UMP 2023 Jatim Ditetapkan Rp 2.040.244, Naik Rp148.683

Gubernur Khofifah Indar Parawansa

 

SURABAYA (wartadigital.id) — Pemprov Jatim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau meningkat 7,8% atau sebesar Rp 148.683 dari UMP 2022 yang sebesar Rp 1.891.567. Penetapan UMP tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.

Bacaan Lainnya

Dikutip dalam SK tersebut, Rabu (30/11/2022), bahwa penetapan upah ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, serta untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Selain itu, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Upah minium yang ditetapkan tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jatim .

Dengan ditetapkannya UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2023 itu, maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih dari ketetapan UMP sebagaimana dimaksud dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum provinsi, dan apabila pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” kata Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Khofifah memastikan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. hdi, ara