Kurir Solar Ilegal Terancam Diganjar 6 Tahun Penjara

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo memberikan keterangan di depan puluhan media di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/1/2022).

 

SIDOARJO (wartadigital.id) – Polresta Sidoarjo kembali berhasil menggagalkan transaksi BBM Ilegal. Sebanyak 8 ribu kilo liter BBM Ilegal dari Semarang berhasil diamankan di daerah By Pass Krian pada 19 Desember 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pihaknya telah mengamankan sebuah truk yang didalamnya berisi tangki berkapasitas 10 ribu liter berisi 8 ribu liter bio solar bersubsidi yang berasal dari Semarang.

“Bio solar bersubsidi ini berasal dari Semarang yang sengaja dikirim ke Sidoarjo melalui kurir. Selama ini komunikasi melalui telepon dan tidak pernah bertemu, ” jelas Kombes Pol Kusumo di depan puluhan media massa yang sedang menghadiri press conference di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/1/2022).

Saudara TF, jelas Kombes Pol Kusumo, adalah sopir yang sudah empat kali menjadi kurir bio solar bersubsidi bersama dengan saudara SH yang menjadi sopir pengganti dan sebanyak dua kali mengikuti saudara TF ke Sidoarjo untuk mengirim bio solar bersubsidi ini.

“Polanya sama, kurir ini akan berhenti di titik yang sudah ditentukan dan akan diambil oleh truk lain. Untuk tempatnya selalu berubah-ubah. Karena kurir bukan orang Sidoarjo jadi tidak ingat dimana lokasi yang pernah tiga kali pengiriman sebelumnya, ” jelasnya.

Kombes Pol Kusumo menerangkan tindakan ini telah melanggar Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU No 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPKUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan atau bahan bakar gas. “Tersangka diancam dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda tertinggi sebesar Rp 60 miliar, ” katanya. sis