
SURABAYA (wartadigital.id) – Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan Rumah Dinas Walikota Santoso pada 12 Desember 2023 lalu.
Samanhudi yang merupakan mantan kader PDIP ini diduga ikut merancang perampokan itu saat ia menjalani masa hukumannya di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima orang tersangka lainnya. Saat itu Samanhudi memang ditahan dalam kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (27/1/2023).
“Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 sekitar Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah,” katanya.
“Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan) pada Desember 2022,” ujarnya.
Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.
Mengenai motif tersangka ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami. Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut. “Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menambahkan mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.
“Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif,” ujar Lintar.
Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Walikota Blitar Santoso.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron. sua