Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Jatim 2022 Raih Predikat Kualitas Tinggi

Penghargaan berupa piagam tersebut diterima langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dari Pimpinan Pusat Ombudsmen RI Dr Johannes Widijantoro di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (1/2/2023).

 

SURABAYA (wartadigital.id) – Di awal 2023 Pemprov Jatim kembali meraih prestasi istimewa. Kali ini Jatim meraih Penghargaan dari Ombudsman RI dengan Predikat Kualitas Tinggi atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Bacaan Lainnya

Penghargaan berupa piagam tersebut diterima langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dari Pimpinan Pusat Ombudsmen RI Dr Johannes Widijantoro di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (1/2/2023).

Gubernur Khofifah mengatakan, kehadiran Ombudsmen RI ke Jawa Timur yakni menyerahkan hasil laporan penilaian kepatuhan 2022 dengan angka 79,25 atau masuk dalam kategori opini kualitas tinggi dan berada di zona hijau. Capaian penilaian kepatuhan 2022 ini meningkat dibandingkan 2021 yang berada di angka 75.08 kategori C dengan opini kualitas sedang dan berada di zona kuning.

“Allhamdulillah, berkat kerja keras tim Pemprov Jatim  kita mampu meningkatkan capaian penilaian kepatuhan pada 2022. Semoga capaian ini bisa menyatukan gerak langkah seluruh jajaran OPD di Lingkungan Pemprov Jatim untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Khofifah menambahkan, bahwa Pemprov Jatim beserta jajaran terus melakukan berbagai langkah inovasi dalam memberikan layanan publik bagi masyarakat. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat di manapun berada.

Gubernur perempuan pertama di Jatim menyebut bahwa, proses digitalisasi menggunakan IT mendorong sekaligus mempercepat akses layanan publik di Jawa Timur. Akses informasi dan pelayanan semakin cepat, mugah dan murah sangat diharapkan oleh masyarakat.

Dicontohkannya, Dinas Pendapatan (Dispenda) Prov. Jatim yang terus mengembangkan layanan publik melalui IT yang memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak  kendaraan bermotor di banyak tempat. Layanan yang telah ada ini diyakini mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat di Jawa Timur.

“Tidak ada pembayaran kendaraan bermotor di Jatim dari loket  ke loket  bahkan dari meja ke meja. Akan tetapi melalui  sistem  sehingga yang berjalan adalah dokumen sehingga  memudahkan masyarakat.  Digitalisasi ini memberikan layanan yang mudah, cepat, murah dan lebih memuaskan. Bentuk pelayanan publik inilah yang kita butuhkan di banyak titik,” urainya.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Ombudsmen RI Johannes Widjiantoro mengatakan, penyerahan penghargaan ini membuktikan bahwa Pemprov Jatim terus berupaya mendorong kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Selain itu, penyerahan penghargaan ini menjadi momentum dan sangat penting dimana Ombudsmen sebagai lembaga negara memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangnya di daerah.

“Kami mengapresiasi kepemimpinan Ibu Gubernur yang menjadikan pelayanan publik bisa ditingkatkan. Kami akan mendorong agar penyelenggara di pelayanan publik bisa ditingkatkan termasuk sarana dan prasarana. Kehadiran Ombudsmen bisa membantu mempercepat kualitas layanan publik,” tegasnya.

Untuk itu, Ombudsmen mendorong untuk memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit penyelenggaraan layanan publik kategori A dan B sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi menyelenggarakan pelayanan publik.

“Kami juga mendorong kepada Pemprov Jatim untuk memanfaatkan hasil kepatuhan tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tutupnya.

Pada 2022 terdapat empat OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang dinilai yakni DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Provinsi Jatim. pri