Pernikahan Dini Berisiko Kematian Ibu dan Anak, Pemkot Surabaya Takkan Beri Izin

Walikota Surabaya Eri Cahyadi bersama Sekretaris Kota (Sekda) Surabaya Ikhsan didapuk menjadi saksi pernikahan atas pasangan yang baru menikah.

 

SURABAYA (wartadigital.id) – Pemkot Surabaya berkomitmen untuk mencegah pernikahan dini di Kota Pahlawan. Selain karena berdampak pada kesehatan, pernikahan dini juga meningkatkan risiko kematian ibu dan anak hingga stunting.

Bacaan Lainnya

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pernikahan dini memiliki dampak yang luar biasa, baik bagi kesehatan, keselamatan, maupun masa depan anak. Salah satunya adalah meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta stunting. “Pernikahan dini ini dampaknya luar biasa. Pertama terhadap keluarga, kedua terhadap keselamatan seorang istri, makanya inilah orang tua harus kita edukasi,” kata Walikota Eri Cahyadi, Selasa (26/9/2023).

Untuk mencegah pernikahan dini di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya.

Di samping itu, Cak Eri menyebut, bahwa pihaknya juga meningkatkan sosialisasi kepada warga, terutama orangtua dalam mencegah pernikahan dini. Demikian pula dengan melakukan edukasi bersama Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). “Kita akan melakukan edukasi bersama Puspaga dan macam-macam tadi. Inilah peran serta orangtua yang kita butuhkan, kita wujudkan. Ini harus kita jaga terus, kita harus yakin,” ujar Cak Eri.

Selain itu, Cak Eri juga memastikan, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan izin pernikahan dini di Kota Pahlawan. Jika ada pengajuan pernikahan dini, maka akan dicari penyelesaiannya dengan Kemenag dan Pengadilan Agama. “Di bawah umur tidak boleh, tidak akan diberi izin. Kalau pun itu terjadi, maka kita akan cari penyelesaiannya dengan Kemenag dan Pengadilan Agama,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Surabaya, jumlah pengajuan pernikahan dini di Kota Pahlawan saat ini merupakan terendah di Jawa Timur. Karenanya, Cak Eri berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan, angka pernikahan dini di Surabaya dapat ditekan hingga nol pada 2024. “Surabaya ini yang terendah se-Jawa Timur, itu yang disampaikan Pengadilan Agama. Semoga dengan semangat paling rendah itulah edukasi yang dilakukan pemerintah dan DPRD mulai mendekati hasil. Sehingga di 2024 kita mencanangkan untuk zero pernikahan dini,” pungkas dia. omo, ike