Terlibat Politik Praktis, MK Kehilangan Roh dan Muka

Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

 

JAKARTA (wartadigital.id)  -Mahkamah Konstitusi (MK) akan kehilangan muka jika ngotot mengabulkan gugatan uji materiil batas usia minimum Capres-Cawapres.

Bacaan Lainnya

Terlebih, gugatan itu diduga banyak pihak, hanya untuk memuluskan langkah keponakan yang juga putera sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan digadang-gadang jadi bakal Cawapres Prabowo Subianto.

“MK telah menenggelamkan dirinya ke dalam politik praktis, sesuatu yang sangat haram dilakukan,” tegas Koordinator Jaringan Progresif 98 Bandung Zaenal Muttaqin, Minggu (15/10/2023).

Menurutnya, beredarnya meme Mahkamah Keluarga jelas menunjukkan bahwa wibawa MK telah runtuh. MK yang kini dipimpin adik ipar presiden itu pun dinilai telah kehilangan rohnya.

“Oligarki semakin merusak, dan para pemimpin lebih memperhitungkan kepentingan golongan untuk berkuasa, ketimbang melayani kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” tandasnya.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia minimum Capres-Cawapres akan dibacakan pada Senin (16/10/2023). Menurut rencana perkara itu bakal disidang pada pukul 10.00. rmo