Gibran Tak Aman, KPU Akan Minta Prabowo Ganti Cawapres

Istimewa
Ketua KPU Hasyim Asy’ari

 

JAKARTA (wartadigial.id) – Pencalonan Gibran Rakabuming Raka belum aman. Sangat bergantung hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Bacaan Lainnya

Jika majelis menyatakan, putusan tentang batas usia capres-cawapres tidak sah, otomatis akan menggagalkan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto. Apalai sejauh ini, KPU RI belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. PKPU memuat syarat usia bacapres-bacawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jika ada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka ada kesempatan bagi parpol pengusung untuk mengganti. Penggantian bakal calon tertuang dalam Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, pasal 47 ayat 1.

KPU akan meminta gabung partai politik untuk menggantikan nama bakal pasangan calon baru sebagai pengganti. “Kami nggak bisa memastikan sekarang ya. Nanti kan masih kita verifikasi dulu. Kalau menurut ketentuan undang-undang kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti,” kata Hasyim dikutip, Sabtu (28/10/2023).

Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan bakal capres-cawapres. Kepastian Gibran lolos atau tidaknya akan diumumkan saat masa penetapan nama capres-cawapres pada Senin 13 November 2023. “Iya. Ya tapi nanti penetapannya jadinya siapa kan ujungnya 13 November 2023,” katanya.

Nama Gibran Rakabuming ramai diperbincangkan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, kepala daerah bisa ikut pilpres meski belum berusia 40 Tahun. Namun aturan tersebut belum diubah dalam Peraturan KPU.

Dalam PKPU 19/2023 jelas mengatur bahwa syarat menjadi peserta capres cawapres 2024 minimal berusia 40 tahun. Namun, putusan MK perkara 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024.

Pasca putusan MK tersebut, KPU tidak langsung merevisi PKPU soal pencalonan presiden. Namun, hanya mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK itu.

Secara prosedural, jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI. Namun saat ini DPR sedang mengadakan reses yang artinya RDP itu belum dilakukan. Hasyim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP. “KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR,” tutur Hasyim.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, pendaftaran Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto tidak akan sah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU soal pendaftaran pencalonan presiden.  ini, ins