
JAKARTA (wartadigital.id) – Polri terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.
“Tersangka NRH (Novi Rahman Hidayat) Bupati Nganjuk sudah dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk yang bersangkutan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Humas Polri Jakarta, Senin (17/5/2021).
Kemudian, penyidik mendalami delapan saksi untuk tersangka ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin (MIM). Lalu delapan saksi diperiksa untuk tersangka Camat Pace Dupriono (DR), Camat Brebek Haryanto (HY) dan Camat Loceret Bambang Subagio(BS).
Untuk tersangka mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan Camat Tanjunganom Edie Srijato (ES), tiga saksi sudah diperiksa. Total 30 saksi diperiksa terkait kasus rasuah di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Penyidik memisahkan berkas perkara menjadi empat. Berkas pertama terkait rasuah NRH. Berkas kedua untuk kasus M Izza, sedangkan berkas ketiga kasus Pace, Haryanto, dan Bambang. Rasuah Tri dan Edie dijadikan berkas keempat.
Novi dan Izza menjadi tersangka penerima suap, sedangkan pihak lain pemberi suap. Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasa 55 ayat 1 KUHP. med