
SIDOARJO (wartadigital. id) – Kabupaten Sidoarjo dinobatkan sebagai kabupaten pelit informasi. Predikat ini disematkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur setelah dilakukan monitoring dan evaluasi Tahun 2023 yang baru saja dilakukan.
Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyswati mengatakan dari hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan Komisi Informasi, nilai Indeks Kabupaten Sidoarjo di Tahun 2023 ini hanya 7.73 point. Dengan point yang sangat rendah ini maka Kabupaten Sidoarjo masuk dalam kategori sebagai daerah yang tidak terbuka terhadap informasi publik di Provinsi Jawa Timur.
Mantan jurnalis televisi ini menjelaskan Komisi Informasi memiliki mekanisme dan indikator penilaian yang menjadi dasar penilaian. “Kami mengirimkan SIQ yang harus diisi oleh Pemkab Sidoarjo sebagai badan publik terkait informasi berkala, serta-merta dan informasi setiap saat yang seharusnya disampaikan pada masyarakat. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, otomatis poin indeksnya akan rendah,” jelas Elis kepada sejumlah media usai menjadi pemateri dalam forum Media Gathering KPU Sidoarjo di salah satu hotel di Trawas, Rabu (13/12/2023) malam.
Bila lembaga public tidak bisa memberikan informasi kepqda masyarakat, maka lembaga tersebut melanggar undang-undang yang ada. Untuk itu, pihaknya mempersilhkan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama mendesak Pemkab Sidoarjo agar lebih membuka diri terhadap akses-akses informasi yang seharusnya disampaikan pada publik secara terbuka. “Pemkab Sidoarjo itu tertutup sekali terhadap informasi yang dimilikinya,” tandasnya. sis