
JAKARTA (wartadigital.id) – Sejak pembatalan haji diumumkan tahun ini, pemerintah dan anggota DPR kerap menyampaikan kalau dana haji aman. Namun klaim aman itu diragukan oleh ekonom senior Dr Rizal Ramli. Baginya, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur ini memang tengah vokal mempertanyakan keamanan dana haji jemaah yang selama dua tahun ini batal menunaikan rukun Islam kelima. Ternyata, dia memiliki alasan mendasar dalam bersuara.
Rizal Ramli mengaku pernah mendapat amanah dari almarhum pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, KH Atabik Ali saat berkunjung ke ponpes tersebut 9 Mei 2018.
Saat itu, KH Atabik Ali berpesan agar Rizal Ramli menjaga betul dana haji agar tidak digunakan secara serampangan. “Beliau nangis saking beratnya amanah itu. Jadi kalau RR komentar itu karena amanah tersebut,” tuturnya, Rabu (9/6/2021).
Kembali ke soal dana haji. Rizal Ramli mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah lantang mengatakan tidak masalah dana haji dipakai untuk infrastruktur, asalkan aman. Sejalan itu, Wakil Presiden Maruf Amin juga pernah menyampaikan bahwa dana haji telah terpakai sebanyak Rp 35 triliun untuk infrastruktur. “Selalu jawabannya asal aman, asal aman. Saya pikir hari ini pemerintah, Anggito Abimanyu (Kepala BPKH) keliling kasih wawancara. Pasti argumennya aman kok, aman kok,” sindir mantan Menko Kemaritiman itu.
Rizal Ramli meragukan klaim tersebut. Dia mencoba membedah apa yang sebenarnya terjadi pada dana haji. Menurutnya, dana haji bisa diinvestasikan dalam sukuk atau surat utang negara. Sukuk ini kemudian masuk dalam APBN. “Pertanyaannya aman nggak? Ini investasi dipakai sukuk masuk APBN,” tanyanya.
Rizal Ramli mengingatkan bahwa dalam 5 tahun terakhir primary balance atau keseimbangan primer selalu negatif. Artinya selisih dari total pendapatan negara dikurangi belanja negara negatif.
Bahkan, sambungnya, untuk membayar bunga utang saja negara tidak mampu. Negara harus berutang untuk membayar bunga utang. Di mana pada tahun ini bunga utang mencapai Rp 373 triliun. “Jadi kalau dikatakan dana haji aman, saya mohon maaf mengatakan, APBN saja kagak aman, kok bisa dana haji aman,” demikian Rizal Ramli.
Konsekuensi Tarik Setoran
Sebelumnya pemerintah mengizinkan jemaah haji untuk menarik setorannya. Namun, ada konsekuensinya. Kemungkinan tidak akan mendapatkan kesempatan berhaji sepanjang hidupnya. “Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Senin (7/6/2021).
Artinya, jemaah yang kini berusia 50 tahun, hampir dipastikan tidak akan mendapatkan jatah berhaji lagi. Terutama untuk jemaah haji reguler yang difasilitasi pemerintah.
Saat ini, antrean haji mencapai belasan tahun. Pembatalan haji dalam dua tahun terakhir, 2020 dan 2021, membuat antrean bertambah panjang.
Anggito mengakui, beberapa calon jemaah haji ada yang menarik dananya. Jumlahnya sekitar 600 orang. Sementara jemaah yang telah melunasi biaya hajinya tercatat 196.865 orang.
Anggito mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya. “Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account,” katanya.
Anggito juga mengatakan bahwa hampir separo dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji. Rata-rata biaya haji sebesar Rp 70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta.
Anggito Abimanyu sekaligus membantah bahwa dana haji diinvestasikan ke proyek infrastruktur. Dia mengatakan, dana haji diinvestasikan secara aman. Pada 2020, dana haji yang dikelola BPKH membukukan surplus lebih dari Rp 5 triliun. Dana kelolaan haji juga tumbuh di atas 15 persen.
Menurutnya, BPKH selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dana haji. Karenanya alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah hingga moderat. Kata Anggito, 90 persen dana haji diinvestasikan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
“Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji,” lanjut Anggito.
Hingga Mei 2021, saldo dana haji mencapai Rp 150 triliun. Anggito memastikan tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi. set, rmo