
Tambang timah di Bangka Belitung.
JAKARTA (wartadigital.id) – Konsesi tambang pemerintah untuk ormas keagamaan dikhawatirkan bisa memunculkan makelar baru di sektor tambang.
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Ridho mengatakan, implementasi pengelolaan tambang tidak mudah. Apalagi bagi ormas meski memiliki sayap bisnis di banyak sektor. “Ormas keagamaan sayap bisnisnya sekalipun dia tidak akan memiliki kapabilitas dan kecukupan dana untuk mengolah,” kata Fahmy dalam diskusi daring bertema Ormas Agama Urus Tambang Buat Apa?, Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, pertambangan merupakan salah satu bisnis yang padat modal dan padat mafia. Sehingga, diperlukan kapabilitas hingga permodalan yang cukup. Ia juga khawatir, ormas keagamaan justru akan menjadi makelar bisnis karena pada implementasinya dituntut melibatkan swasta.
“Dalam kondisi semacam itu, saya khawatir konsesi akhirnya akan ‘dijual’. Akhirnya ormas akan jadi makelar doang yang mengajak kerjasama swasta. Yang dapat keuntungan swasta, ormas keagamaan hanya dapat sedikit,” katanya.
Fahmy menyadari, ormas keagamaan punya sayap bisnis. Namun dia belum pernah mendengar bahwa ada sayap bisnisnya ormas yang investasi ke sektor tambang. Oleh karena itu, Fahmy berpandangan bahwa secara akademis, konsesi tambang untuk ormas keagamaan sangat berisiko. “Kalau dianalisis cost benefit itu lebih tinggi cost-nya. Atau dalam bahasa agama lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” jelasnya.
“Mafia di tambang sangat ganas dan sulit ditembus. Dari hulu ke hilir penuh mafia dan hampir untouchable karena bekingnya sangat kuat sekali. Saya khawatir kalau ormas keagamaan sayap bisnisnya sekalipun masuk ke grey area yang penuh kejahatan hitam tambang,” tandasnya.
Pemerintah telah resmi memberikan izin pada organisasi kemasyarakatan agama untuk mengelola lahan pertambangan. Pemberian izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (30/5/2024) lalu. Melalui peraturan itu, ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), sebagaimana tertera dalam Pasal Pasal 83A.
Meski telah diberikan karpet merah untuk mengelola usaha pertambangan, tak semua ormas keagamaan yang menyambut uluran tangan pemerintah itu. Ada yang menerima dan ada juga yang menolaknya dengan berbagai alasan. Hingga kini, dari sekian banyak ormas keagamaan, baru PBNU yang mengajukan izin WIUPK. rmo, ins