Belum Juga Ditahan, Polisi Janji Tak Akan Gantung Status Tersangka Firli Bahuri

Istimewa
Firli Bahuri

 

JAKARTA (wartadigital.id)  –  Polisi berjanji tak akan menggantungkan perkara  dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kendati Firli belum juga ditahan pasca sembilan bulan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, polisi menyatakan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

Bacaan Lainnya

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam dua perkara a quo, dua  laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, dan  akuntabel,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri  Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).

Ade juga berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga dilimpahkan ke  meja hijau.  Adapun dalam kasus dugaan korupsi, Polda Metro Jaya mendalami dua  perkara, yakni pemerasaan Firli terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan)  Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Belakangan, polisi juga menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-undang KPK dalam perkara pertemuan Firli dengan SYL. Pasal 36 UU KPK mengatur soal larangan pimpinan KPK menjalin hubungan  langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang tengah  berperkara di KPK. “(Kasus pertemuan dengan SYL) saat ini penyidik sedang melakukan  penyidikan. Setelah lengkap, kami akan melakukan gelar perkara penetapam  tersangka,” kata Ade.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada 22 November 2023.

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Aduan tersebut berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Firli disebut-sebut pernah bertemu dengan SYL pada Desember 2022.  Pertemuan keduanya diduga terjadi di lapangan bulu tangkis daerah Mangga Besar,  Jakarta Barat.

Foto momen pertemuan keduanya sempat beredar luas di dunia maya. Belakangan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, SYL menyebut bahwa dalam pertemuan itu dirinya memberi uang Rp 500 juta ke Firli. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU  Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara  seumur hidup. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum juga ditahan oleh polisi. kpc

 

 

 

 

Pos terkait