Pengemudi Ojol Demo Tuntut Kepastian dan Legalitas, Sempat Tutup Paksa Jalan

Istimewa
Demo ojol di Patung Kuda, Kamis (29/8/2024).

JAKARTA (wartadigital.id) – Ratusan pengemudi atau driver ojek online (ojol) memadati kawasan Patung Kuda atau Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

Para pengemudi ojol ini menuntut untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan.

Bacaan Lainnya

Para pengemudi ojol ini menuntut kesejahteran hingga status hukum atau legalitas yang jelas mengenai ojek online dan kurir. Sebelumnya, Gojek selaku salah satu operator ojek online juga sudah memberikan tanggapan.

Merespons hal itu, Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina mengimbau para driver ojol untuk menyampaikan aksi secara kondusif dan tertib. Pihaknya mengklaim bahwa selalu terbuka terhadap aspirasi dari para mitra Gojek. “Kami selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif Gojek dan senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib,” kata Rosel dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).

Sementara terkait dengan tuntutan para pengemudi ojol yang menamakan dirinya Koalisi Ojol Nasional, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menampik kalau selama ini driver ojol tidak legal beroperasi di Indonesia.

“Saya rasa (driver ojol) legal, kalau nggak legal masa kita selama ini kalau naik ojol (dan) pesan makanan nggak legal? Nggak lah, legal kok. Apanya yang gak legal?” tutur Putri di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai tuntutan mitra ojek online yang menginginkan adanya status legalitas bagi para pekerja ojol dan kurir online dapat berdampak negatif bagi para pekerja itu sendiri.

“Saya paham tuntutan mereka juga akan mengarah kepada status pekerja bagi driver ojek online dimana bisa mendapatkan hak yang mereka tuntut. Namun lagi-lagi masalahnya adalah ketika statusnya pekerja maka bentuk kontraknya bukan sebagai pekerja gig lagi. Mereka dapat kehilangan fleksibilitas pekerjaan dan sebagainya,” ujar Nailul terpisah.

Formalisasi pekerja ojol, lanjutnya, sejatinya juga bisa menjebak driver pada jebakan pekerjaan dengan kualitas rendah tanpa ada kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya.

Oleh karenanya, menurut Nailul, masalah sebenarnya adalah bukan di dalam status sebagai angkutan umum. Sebab sejak awal tidak ada permasalahan tentang status angkutan umum atau bukan di ojek pangkalan.

Isu legalisasi ojol ini sejatinya sudah bergulir sejak tahun lalu, ketika Kemnaker mengajukan draf Permenaker Ojek Online. Sebab saat itu, mayoritas driver ojol menolak pembatasan jam kerja maksimal 12 jam.  “Pembatasan jam kerja akan merugikan kami, karena tidak fleksibel,” ujar Ketua Umum Gograber Indonesia Ferry Budhi, saat melakukan aksi demo di depan Gedung Kemenaker, beberapa waktu lalu.

Tutup Paksa Jalanan

Massa komunitas ojek online merasa kecewa terhadap sikap pemerintah yang terkesan tak peduli saat mereka menggelar aksi di silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) sore.

Massa menginginkan perwakilan pemerintah dari Kementerian Perhubungan juga Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menemui mereka. Namun tak satupun perwakilan kementerian itu mendatangi massa.

Mereka pun akhirnya meluapkan kekesalan dengan menutup sejumlah ruas jalan hingga mengakibatkan kemacetan.

Pantauan di lapangan, massa bergerak bersamaan dari sekitar mobil komando yang terparkir di  depan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ke arah jalanan.

“Ayo tutup… tutup jalan,” kata salah seorang demonstran.

Lantas dengan cepat, konsentrasi massa terpecah dan mencoba menutup jalan.

Sempat terjadi adu mulut antara pengguna jalan dengan para pengemudi ojek online yang coba melakukan penutupan paksa. Namun, cekcok dapat ditengahi oleh pengemudi ojol lainnya.

Sementara itu, dua ruas Jalan Medan Merdeka Barat baik dari arah MH Thamrin ke Harmoni dan sebaliknya telah ditutup oleh petugas kepolisian. jpc, rmo