Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Nikita Mirzani kepada Reza Gladys

Nikita Mirzani

JAKARTA (wartadigital.id) – Polda Metro Jaya telah meningkatkan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Sebanyak 10 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. “Dalam tahap penyidikan, ada 10 saksi yang telah kami periksa,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Ade Ary juga menyampaikan Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Di antaranya flashdisk hingga bukti pesan dari WhatsApp (WA) antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.

Bacaan Lainnya

Selain dua barang bukti tersebut pihaknya juga menyita print transaksi bukti pembayaran. “Ada print out bukti transfer, print out bukti transaksi, ada salinan lembar kuitansi pembayaran, ada print out keterangan bukti transfer, kemudian ada beberapa flashdisk, dan juga ada beberapa handphone,” katanya.

Ade Ary menuturkan, saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian, dia belum dapat  membeberkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Ade Ary menjelaskan pihaknya berjanji mengusut kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys hingga tuntas. “Setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan disusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu,” ungkapnya menjelaskan kasus dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani kepada Reza Gladys.

Lebih jauh, Ade Ary memastikan kasus ini akan terus didalami. Ia meminta agar publik bersabar menunggu perkembangan selanjutnya untuk mengetahui siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Apabila ada perkembangan terbaru, kami akan segera menginformasikannya,” ujar Ade Ary.

Sebelumnya, pada 3 Desember 2024, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring di Polda Metro Jaya. Julianus mengatakan, Reza diduga kuat menjadi korban tindak pidana yang  dilakukan Nikita Mirzani sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.  ins

Pos terkait