
SURABAYA (wartadigital.id) – Bupati Malang Drs HM Sanusi, MM menyaksikan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Malang, tepatnya Pemerintah Desa Landungsari Kecamatan Dau berlokasi di Kantor Walikota Surabaya, Selasa (18/3/2025) siang.
Bupati Malang melaksanakan penandatanganan berita acara sekaligus menyaksikan penandatanganan serah terima Aset Barang Rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Pemerintah Desa Landungsari Kecamatan Dau.
Adapun Barang Rampasan Negara yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang berupa 2 (dua) bidang tanah dengan total nilai Barang Milik Negara sebesar Rp 3.911.370.000,- (tiga miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Selanjutnya Bupati Malang dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK RI juga Pemerintah Kota Surabaya yang telah memberikan penguatan serta dukungan terhadap penyerahan hibah barang milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 pada tanggal 7 Maret 2025, terdapat dua bidang lahan yang terdaftar dalam Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara, yang disetujui untuk dihibahkan kepada Pemerintah Desa Landungsari.
Masing-masing yakni sebidang tanah dengan luas 1.353 meter persegi dengan nilai
1 miliar 468 juta 915 ribu rupiah dan sebidang tanah kedua dengan luas 2.499 meter persegi dengan nilai 2 miliar 442 juta 455 ribu rupiah.
“Kedua bidang lahan yang memiliki total nilai aset sebesar 3 miliar 911 juta 370 ribu rupiah tersebut, merupakan bukti nyata bahwa hasil dari upaya pemberantasan korupsi dapat dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama,” kata Bupati Malang
Lebih lanjut Bupati Malang juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen agar keberadaan lahan hibah ini dapat dikelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Bupati Malang juga mendorong agar pengelolaan lahan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan kelompok tani (poktan) di desa setempat. “Dengan demikian hasil pertanian yang diperoleh dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi kesejahteraan masyarakat Desa Landungsari dan mari kita jadikan hibah ini sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan warga,” ucap Bupati Malang
Ia juga menghimbau agar pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan transparan, profesional, dan berkelanjutan agar aset ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Desa Landungsari dalam jangka panjang.
“Mari kita bersama-sama menjaga dan memanfaatkan aset ini dengan penuh tanggung jawab. Semoga hibah ini menjadi berkah bagi kita semua dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan pertanian yang lebih maju dan mandiri di Kabupaten Malang,” kata Bupati Malang. ala, ins





