Rayakan Idul Fitri, Ketua RT 11 Izinkan Parkir di Sepanjang Jl Jetis Kulon X

Kawasan Jl Jetis Kulon X selama perayaan Idul Fitri 2025 dibebaskan bagi kendaraan roda empat untuk parkir

SURABAYA (wartadigital.id) – Mudik Lebaran tampaknya sudah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia. Kebanyakan warga kota atau dari antarpulau kembali ke kampung halaman. Momen mudik ini tentu harus diimbangi dengan kewaspadaan saat meninggalkan rumah.

Tidak jarang aparat terkait jauh hari sudah mengingatkan agar saat meninggalkan rumah atau kontrakan/kos tetap perlu waspada. Tidak terkecuali warga RT 11 RW 04 Jetis Kulon 10 Kelurahan Wonokromo Surabaya juga harus bersiap diri.

Bacaan Lainnya

Ketua RT 11 RW 04 Jetis Kulon 10, Joko Purwanto ST, mengatakan, dalam menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025, warga kawasan Jl Jetis Kulon X Kelurahan Wonokromo, Surabaya, perlu mewaspadai setiap apa pun yang akan ditinggalkan.

Pihaknya sudah membuat pemberitahuan kepada warga sehubungan dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025. “Bapak, ibu, dan saudara-saudara warga yang kami hormati dan banggakan, pada kesempatan baik ini, kami mohon ijin untuk menyampaikan terkait dengan suasana menjelang
Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 di lingkungan Jetis Kulon 10, yang setiap tahunnya dirayakan bersama keluarga, saudara, tetangga serta kerabat yang datang dari luar kota atau perantauan,” kata Joko.

Maka terkait dengan perayaan Lebaran itu, pihaknya selaku pengurus RT bermaksud memberikan keleluasaan dengan membolehkan atau mengijinkan
parkir kendaraan roda empat (R4) di sepanjang jalan Jetis Kulon 10.

Sedangkan untuk ketentuannya adalah sebagai berikut: parkir tanpa bayar (gratis), kendaraan diparkir tidak boleh di jalur/depan masuk rumah warga. Kendaraan diparkir dengan rapi & tetap memberikan akses jalan untuk pengguna jalan lainnya.

“Apabila terjadi kehilangan, kerusakan dan lainnya, menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pemilik kendaraan. Kendaraan yang diparkir tidak diperbolehkan menginap atau bermalam. Jam penjagaan kampung tetap sesuai SOP dari pukul 23.00 hingga 05.00 WIB atau portal tutup/buka,” kata dia.

Sedangkan waktu diperbolehkan atau diizinkannya parkir untuk kendaraan R4 pada tanggal 30 Maret hingga 5 April 2025. “Setelahnya tanggal tersebut, akan kembali lagi seperti semula. Tidak diperbolehkan parkir kendaraan R4 di sepanjang jalan Jetis Kulon 10,” lanjut Ketua RT 11 RW 04 tiga periode itu.

Selain itu, Joko juga menginformasikan soal kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan Puasa dan Lebaran. Dalam hal ini penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada warga Jetis Kulon 10 dan sekitar (pengajian Jamiah Yasin Wa Tahlil RT 11 RW 04).

“Kami juga akan mengadakan
kegiatan sholat Iedul Fitri pada 1 Syawal 1446 H di sepanjang jalan Jetis Kulon 10 yang ditangani oleh Bidang Kerohanian dan Kepemudaan RT 11 RW 04,” sambungnya. edt

Pos terkait