Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkab Gresik Satpol PP bersama Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan peredaran 5,87 juta batang rokok ilegal

GRESIK (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan peredaran 5,87 juta batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan selama dua hari, Selasa–Rabu, 5–6 Mei 2026.

Operasi tersebut menyasar sebuah ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, informasi keberadaan gudang rokok ilegal ini diterima sejak Selasa, 5 Mei 2026, tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

Pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 09.43 WIB, sebuah truk trailer mendatangi lokasi untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan bahwa barang yang dipindahkan merupakan rokok ilegal, petugas langsung melakukan koordinasi untuk melaksanakan penindakan.

Dalam pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal yang tersimpan di dalam kardus dan karung pada sejumlah ruangan di ruko, mulai dari ruang belakang, ruang tengah, hingga area bawah tangga.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa seorang sopir truk beserta lima kru bongkar muat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik menggunakan satu unit truk trailer, satu unit truk Satpol PP, dan satu unit kendaraan operasional Bea Cukai untuk proses penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 367 koli atau sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal. Adapun potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp5.243.784.080.

Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. fei, ges

Pos terkait