Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Jember

Istimewa
Tersangka (rompi merah) dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank milik pemerintah di Jember Cabang Jember periode 2021-2023, saat akan dimasukkan rutan di Kejati Jatim Surabaya, Rabu (8/7/2026).

SURABAYA (wartadigital.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank milik pemerintah di Jember Cabang Jember periode 2021-2023.

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta I IS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ),” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG Punia Atmaja NR di Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 41,48 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim pada Rabu (8/7/2026) setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro.

Berdasarkan hasil penyidikan, bank tersebut menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat melalui pola channeling dengan melibatkan 19 Collection Agent (CA).  Para agen bertugas merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.  MFH diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan cabang dengan menerima uang dari sejumlah Collection Agent senilai total Rp 105 juta.

Selain itu, penyidik menduga calon debitur yang diajukan oleh CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif maupun layak.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM dan I IS ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur. Sementara itu, tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember. ara

Pos terkait