
Ahmad Ali (kanan) saat menghadiri kegiatan PSI yang juga dihadiri mantan Presiden Jokowi.
JAKARTA (wartadigital.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang sekitar Rp 3,5 miliar yang disita dari rumah Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Ahmad Ali, berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki keyakinan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara. “Diduga terkait ataupun uang tersebut bersumber dari dugaan gratifikasi per metrik ton batubara,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Budi menegaskan, keyakinan tersebut juga menjadi dasar KPK dalam menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Ahmad Ali yang kini merupakan Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurutnya, penyidik masih mendalami aliran uang tersebut, termasuk kepada siapa uang mengalir dan untuk kepentingan apa. “Artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar tersebut,” kata Budi.
Dalam perkara ini, kata Budi, dugaan gratifikasi tersebut bukan hanya melibatkan individu. KPK menduga mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, bersama tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan secara bersama-sama. “Ini kan perbuatan bersama-sama antara saudara RW kemudian ketiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Menurut Budi, ketiga perusahaan diduga berperan aktif dan terstruktur dalam dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan produksi batubara. Karena itu, KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka. “Karena memang ketiga korporasi ini kan diduga terlibat secara aktif ya terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batubara yang dilakukan oleh tersangka saudara RW. Jadi, memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu, maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi,” jelas Budi.
Penetapan tersangka korporasi juga disebut berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil korupsi. KPK membuka kemungkinan aset milik korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana nantinya disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. “Kemudian nanti misalnya keputusan hakim untuk dirampas menjadi milik negara, tentunya ini juga menjadi sesuatu yang positif bagi asset recovery,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidik terus menerapkan metode follow the money untuk mengurai aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran kepada Ahmad Ali maupun pihak lainnya.
Penyidik juga mendalami fasilitas hauling yang digunakan untuk mengangkut batubara dari lokasi tambang menuju dermaga, termasuk dugaan pungutan serta jumlah produksi batu bara yang menjadi dasar penghitungan. “Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja, termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling jalan yang digunakan dari site batu bara sampai ke dermaga,” ujar Budi.
Sementara terkait kemungkinan mempertemukan atau mengonfrontasi Ahmad Ali dengan Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin, Budi belum memastikan. KPK masih melihat perkembangan penyidikan dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan. rmo





