Setahun Lebih 6 Hari Menjabat, Purbaya Akhiri Masa Jabatannya sebagai Menkeu

Istimewa
Dokumentasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama Wakil Menkeu Suahasil Nazara (kiri) saat Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Gedung DPD RI.

JAKARTA (wartadigital.id) – Purbaya Yudhi Sadewa mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menggantnyai dengan Suahasil Nazara dalam reshuffle kabinet, Senin (14/9/2026).

Suahasil, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan, dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan pergantian tersebut, Purbaya tercatat menjabat Menteri Keuangan selama satu tahun lebih enam hari sejak dilantik menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8 September 2025.

Bacaan Lainnya

Pergantian tersebut berlangsung ketika Purbaya sedang mengikuti rapat kerja gabungan dengan Komite IV DPD RI. Adapun rapat dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Selama menjabat, Purbaya menorehkan sejumlah kebijakan di antaranya, pemindahan dana pemerintah sekitar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke perbankan nasional, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperkuat likuiditas dan mendorong penyaluran kredit.

Purbaya juga mendorong target pertumbuhan ekonomi hingga 6% dan secara bertahap menuju 8%. Selain itu, dia menyiapkan rencana pemanfaatan keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara sebagai bantalan fiskal, dengan nilai kontribusi yang sempat dibahas sekitar Rp 120 triliun dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.

Di sektor pembiayaan, Purbaya membuka akses pemerintah ke pasar surat utang China melalui penerbitan Panda Bond perdana senilai sekitar 1 miliar dolar AS pada Juli 2026. Sementara di bidang perpajakan, dia menunda rencana pemungutan pajak bagi pedagang di marketplace karena mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.

Pada sisi belanja, pemerintah menyiapkan bantuan sekitar Rp 20,5 triliun bagi 490 pemerintah daerah untuk membantu mengatasi tekanan fiskal, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pemerintah juga mengalokasikan sekitar Rp 31 triliun untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap.

Kebijakan lain yang menuai perhatian ialah restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh dengan tenor hingga 80 tahun. Purbaya juga menyatakan tidak berencana menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama menjabat. sin

Pos terkait