
MADIUN (wartadigital.id) – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Pembinaan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam Pendataan Penduduk dan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Mejayan di Caruban ini digelar untuk memperkuat pemahaman serta kapasitas PRD agar pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) berjalan tertib, tepat, dan sesuai aturan.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Madiun Didik Hariyanto, para Kasi Pelayanan Kecamatan, serta PRD dari seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Madiun, Didik Hariyanto, menjelaskan, pembinaan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran PRD sebagai garda terdepan di tingkat desa guna mewujudkan data penduduk nonpermanen yang akurat, lengkap, dan mutakhir.
“Melalui kegiatan ini, ketersediaan data kependudukan dapat ditingkatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi di Pemkab Madiun,” ujar Didik.

Dalam arahannya, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan pentingnya tertib pendataan bagi penduduk nonpermanen. Merujuk pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, penduduk nonpermanen adalah WNI maupun warga negara asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili resminya (KTP-el/KK/Surat Keterangan Tempat Tinggal) paling lama satu tahun dan tidak bermaksud menetap.
“Contohnya pekerja dari luar daerah yang tinggal di rumah kontrakan atau indekos. Mereka wajib didata sebagai penduduk nonpermanen, termasuk jika ada perpindahan antardesa. Validasi data harus rutin diperbarui,” kata Hari Wuryanto.
Bupati memaparkan, jika penduduk yang bersangkutan tinggal melampaui batas satu tahun dan bertujuan menetap, maka wajib mengurus Surat Keterangan Pindah. Oleh karena itu, PRD diminta aktif mengidentifikasi keberadaan warga sementara, memberikan edukasi, mengarahkan mekanisme pendaftaran ke Disdukcapil, serta memutakhirkan data secara berkala.
“PRD harus menjalankan tugas sebaik-baiknya. Ingatkan kembali aturan tamu lebih dari 24 jam wajib lapor. Tugas kita bersama adalah mengedukasi masyarakat agar data kependudukan presisi, sehingga perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi menekankan pentingnya ketelitian PRD dalam menyajikan data yang akurat dan terintegrasi dari tingkat paling bawah.
“PRD adalah ujung tombak pelayanan adminduk di desa/kelurahan. Tugas PRD membantu Kepala Desa/Lurah dan Disdukcapil dalam mengelola administrasi kependudukan, menyajikan laporan berkala, serta menjadi jembatan penghubung antara masyarakat, pemerintah desa, dan Disdukcapil,” kata Purnomo Hadi. adi





