Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi di BNBP: Bangsa Kita Betul-betul Sakit

Mahfud MD

JAKARTA (wartadigital.id)  – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti praktik dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mahfud merasa sedih, sebab dugaan korupsi itu terjadi di tengah situasi Indonesia dilanda bencana.

“Sedih banget ini. Bangsa kita sepertinya betul-betul sakit. Bencana terjadi dimana-mana tetapi dana untuk penanganan bencana dikorupsi di lembaga pemerintahan yang mengurusi bencana,” kata Mahfud MD dalam cuitan pada media sosial X, Kamis (15/10/2026).

Bacaan Lainnya

Mahfud tidak habis pikir, lembaga pemerintah yang mengurus penanggulangan bencana justru menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Bayangkan, OTT korupsi oleh KPK terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” tegasnya.

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Istimewa
KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka dari OTT di lingkungan BNPB. Kelima tersangka itu di antaranya pejabat di lingkungan BNPB dan pihak swasta.

Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka dari OTT di lingkungan BNPB. Kelima tersangka itu di antaranya pejabat di lingkungan BNPB dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kelima tersangka itu yakni, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Bima Setyawan serta dua pihak swasta Gery P dan Syifa NG.  Kelimanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana dalam rentang 2022-2026. KPK menduga anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan kebencanaan tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke rutan KPK juga semua, selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Setyo Budiyanto di Jogjakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo mengamini, satu dari lima tersangka tersebut merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setyawan.

Ia menegaskan, setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dimintai pertanggungjawabannya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB. “Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia, ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya

Buka Peluang Periksa Suharyanto

KPK sendiri membuka kemungkinan memanggil Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan periode 2022-2026.

Setyo menyatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Penyidik juga akan menilai relevansi keterangan calon saksi dengan perkara yang tengah diusut. “Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, ya, tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya,” kata Setyo

Menurut Setyo, penyidik akan menganalisis setiap informasi yang muncul selama proses pemeriksaan, termasuk apabila terdapat pihak yang menyebut nama Suharyanto. Keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan perlu atau tidaknya pemanggilan.

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Namun, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” tegas Setyo. jpc, ine

Pos terkait