
JAKARTA (wartadigital.id) – Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mencapai 26 orang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa batas maksimal yang tegas dalam undang-undang, jumlah penasihat Presiden dinilai berpotensi menguras belanja negara. Pemohon meminta MK membatasi jumlah anggota Wantimpres maksimal 9 orang.
Gugatan itu menguji Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang tidak mengatur batas maksimal anggota Wantimpres. Ketentuan tersebut dinilai memberi keleluasaan kepada Presiden menentukan jumlah anggota tanpa pagar yang jelas.
Pemohon menilai aturan itu membuka ruang pemborosan APBN, terlebih setelah Presiden mengangkat 26 anggota Wantimpres melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. “Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN,” bunyi berkas permohonan yang dikutip dari laman MK, Rabu (21/10/2026).
Sorotan juga tertuju pada hak keuangan anggota Wantimpres yang mencapai Rp 76,5 juta per bulan. Dengan jumlah anggota sebanyak itu, anggaran yang harus disiapkan negara tidak bisa dianggap kecil, terutama ketika defisit APBN 2026 ikut menjadi perhatian.
Bagi pemohon, kebutuhan Presiden akan masukan tidak seharusnya menjadi alasan untuk membentuk jajaran penasihat tanpa batas yang tegas. Fleksibilitas tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan disiplin anggaran.
Karena itu, pemohon meminta MK menetapkan batas maksimal sembilan anggota Wantimpres. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi ruang bagi Presiden memilih penasihat sesuai kebutuhan tanpa membuka peluang pembengkakan struktur dan belanja negara. “Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien,” tulis Pemohon.
Pemohon juga menyoroti keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden. Jika digabung dengan 26 anggota Wantimpres, terdapat 36 orang yang menjalankan fungsi pemberian masukan kepada kepala negara.
Jumlah itu dinilai memunculkan pertanyaan soal efisiensi struktur penasihat Presiden, terlebih ketika seluruh fasilitas dan hak keuangan yang melekat pada jabatan tersebut berpotensi membebani anggaran negara. Pemohon khawatir, tanpa pembatasan yang jelas, struktur penasihat justru membesar tanpa jaminan sebanding terhadap efektivitas pemerintahan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Muhamad Riziq Maulana dan terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 pada 16 Oktober 2026. Pemohon meminta MK menafsirkan ketentuan mengenai jumlah anggota Wantimpres dengan menetapkan batas maksimal sembilan orang. Langkah itu dinilai penting agar kewenangan Presiden tetap terjaga, tetapi penggunaan uang negara tidak dibiarkan tanpa batas yang jelas. mtr, ins




